Tabloidskandal.com – Musi Banyuasin || Informasi yang beredar di media sosial mengenai pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa dana telah disalurkan pemerintah pusat dan masuk ke kas daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dipastikan tidak benar.
Kabar tersebut sempat menjadi perhatian para ASN di Kabupaten Musi Banyuasin. Sebagian ASN berharap gaji ke-13 dapat segera dicairkan mengingat kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mengonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi, S.P., M.Si., melalui pesan WhatsApp ke nomor 0821-8525-XXXX.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Riki Junaidi menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Informasi tersebut tidak benar. Saat ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin masih berupaya mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat," jelas Riki.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat, khususnya ASN di Kabupaten Musi Banyuasin, diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memperoleh konfirmasi dari sumber resmi pemerintah.