Rembang Skandal
Inspektorat Rembang melakukan pengukuran tanah yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Bonang Sluke. Dari total 26 hektar reklamasi, baru 8,1 hektar yang sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pengukuran merupakan hasil rekomendasi pemeriksaan penyidikan dari Kajati.
“ Inspektorat tidak dapat berdiri sendiri. Banyak lembaga yang dapat dilibatkan sebagai nara sumber, Kepolisian, Kejaksaan, Perhubungan dan Syahbandar,” ungkap Kepala Inspektorat Rembang, Fahrudin.
Dia menyebutkan semua lembaga terlibat dalam rangka menentukan luasan. Termasuk siapa yang menguasai lahan, untuk melalukan pembayaran atau pemanfaatan sewa.
“Jadi siapa pun yang menempati tanah negara atau pemda diwajibkan membayar sewa. Selama ini belum sama sekali,” ujarnya.
Belum ada kejelasan pembayaran sewa tersebut. Menurutnya, karena ada pemahaman bahwa itu merupakan tanah pelabuhan. Namun setelah diadakan pemeriksaan Kejati dan hasil rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), bahwa pemda berkewajiban untuk mengambil pendapatan sewa dari tanah reklamasi di pelabuhan Tanjung Bonang, Sluke.
“ Total 26 hektare yang HPI baru 8,1 hektare. Sisanya akan ditentukan akan datang. Paling cepat dalam kurun dua pekan. Ini juga untuk menentukan siapa yang berkewajiban membayar atau memanfaatkan lahan,” ujarnya.
Menurutnya, sisa tanah statusnya memang belum jelas. Namun begitu tanah direklamasi, pemerintah daerah berkewajiban menguasai aset atau tanah yang hasilnya belum jelas.
“ Terkait perhitungan berlaku surut. Jadi sejak kapan menggunakan. Kemudian kita membuat suatu keputusan, bahwa pemanfaatan lahan diwajibkan menyewa. Maka perhitungan sewa sejak itu dipakai hingga sekarang,” paparnya.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz tak menampik status tanah pelabuhan belum jelas, namun kurun sebulan sampai dua bulan akan diselesaikan. Hal itu sudah mendapatkan legalitas dari Kejati.
“ Kami ingin segera selesai. Semua investor bisa menerima. Karena kalau tidak selesai akan diambil alih aparat penegak hukum,” harapnya.
Untuk itu pengukuran dilakukan, tujuannya dalam rangka kepastian, siapa yang menggunakan atau reklamasi.
“ Jika sudah ada kepastian, ke depan kewajiban dan haknya akan jelas serta dipenuhi,” katanya. (Sutrisno/Rembang(