Jakarta - TabloidSkandal.com || DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi carut marutnya lokasi penampungan pedagang di Blok 6 PD Pasar Jaya Senen dengan kritik tajam mengenai penegakan hukum dan Peraturan Daerah di wilayah Kelurahan Senen.
Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija SH, menegaskan program-program Adipura atau penilaian kebersihan kota tidak boleh dijadikan tameng atau alasan untuk mengabaikan, menunda, atau tebang pilih dalam penegakan aturan hukum yang semestinya berlaku konsisten setiap hari.
Dalam prinsip tata kelola kota dan penegakan hukum, Arthur menekankan beberapa poin krusial yang berkaitan dengan aspirasi warga dan pelaku usaha di Blok 6.
Pertama, kesetaraan di mata hukum. Penegakan Perda baik terkait ketertiban umum, penataan pedagang, maupun fungsi trotoar dan jalan harus berlaku sama bagi seluruh pihak di wilayah Senen tanpa memandang momentum atau program penghargaan tertentu. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tidak boleh aktif hanya saat ada penilaian Adipura lalu tidur setelah piala didapat.
Kedua, keberlanjutan versus seremonial. Program seperti Adipura idealnya memotivasi kepatuhan hukum yang berkelanjutan, bukan sekadar pembenahan sementara demi penilaian estetika visual yang bersifat sesaat. Kebersihan yang hanya untuk foto dan pencitraan adalah kebersihan palsu. Yang dibutuhkan warga adalah ketertiban yang hidup setiap hari.
Ketiga, transparansi pengelolaan wilayah. Blok 6 Pasar Senen merupakan area ekonomi vital yang menjadi nadi perekonomian rakyat kecil. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak jelas.
Arthur Noija SH membeberkan dua temuan mencolok di Blok 6 Pasar Senen Kelurahan Senen RW 04 / RT 06.
Mafia Kios Merajalela. Pedagang yang notabene bukan orang atau masyarakat Senen dan mengaku-aku sebagai penduduk asli Kelurahan Senen atau pemuda Senen menguasai kios-kios penampungan. Mereka bukan warga Senen, tapi mengklaim sebagai pribumi untuk mendapatkan kios. Ini mafia kios yang harus dibongkar. Siapa yang membekingi?
Kepastian Regulasi Diabaikan. Masyarakat dan pelaku usaha asli Senen membutuhkan kepastian regulasi yang konsisten dari pihak manajemen area PD Pasar Jaya maupun aparat penegak Perda seperti Satpol PP dan pihak Kelurahan serta Kecamatan Senen. Jangan sampai regulasi hanya jadi alat untuk menggusur pedagang kecil, tapi tumpul untuk menindak mafia kios yang mengaku-aku warga.
Arthur menegaskan, Program Adipura bukan memuluskan mafia kios di Blok 6 Kelurahan Senen RW 04 / RT 06. Adipura harusnya membersihkan kota dari kesemrawutan, bukan malah menjadi karpet merah bagi mafia kios untuk melegalkan penguasaan lahan secara ilegal.
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta mendesak Lurah Senen, Camat Senen, Wali Kota Jakarta Pusat, dan Dirut PD Pasar Jaya untuk segera melakukan audit terbuka daftar penerima kios penampungan Blok 6. Buka data KTP, buka data domisili, buka data kepemilikan. Jika terbukti ada yang mengaku-aku warga Senen padahal bukan, segera cabut haknya dan berikan kepada pedagang asli Senen yang berhak.
Jangan jadikan Adipura sebagai tameng untuk menunda penegakan hukum. Penegakan Perda harus berjalan konsisten setiap hari, bukan hanya saat ada tim penilai datang.
(Andi Gembok)