Tutup Menu

Manager Perumda Pasar Jaya Senen Harus Bertanggung Jawab diLingkungan Pasar

Kamis, 08 Oktober 2026 | Dilihat: 51 Kali
    
Jakarta -Tabloidskandal.com || DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menegaskan Perumda Pasar Jaya dituntut memiliki tanggung jawab penuh secara hukum bisnis terkait mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Senen Blok VI.
 
Dari kacamata hukum bisnis, hubungan antara Perumda Pasar Jaya dengan pihak ketiga baik investor maupun kontraktor merupakan hubungan kontraktual murni. Mandeknya pembangunan selama hampir satu dekade dinilai sebagai bentuk kegagalan kontrak atau wanprestasi yang secara langsung merugikan hak-hak ekonomi pedagang resmi. Dalam konteks ini DPN Peduli Nusantara yang dipimpin Arthur Noija, SH menilai Pasar Jaya wajib memberikan transparansi informasi dan kepastian hukum mengenai kelanjutan proyek. Pedagang resmi yang telah memiliki ikatan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian di Tempat Penampungan Sementara yang kondisinya tidak layak. Kegagalan menyediakan fasilitas toko yang modern dan terintegrasi sesuai perjanjian awal dapat dikategorikan sebagai kelalaian pemenuhan kewajiban bisnis, yang membuka celah tuntutan ganti rugi administratif maupun perdata atas hilangnya potensi pendapatan pedagang terdaftar.


 
Secara regulasi daerah dan hukum operasional pasar, Perumda Pasar Jaya bersama jajaran Pemkot Jakarta Pusat yaitu Satpol PP dan Kelurahan juga dituntut tegas untuk melakukan zonasi yang jelas. Manager Pasar Senen tidak boleh mencampuradukkan antara pedagang resmi yang memiliki legalitas di TPS dengan pedagang kambuhan atau pedagang informal yang tidak memiliki ikatan hukum. Pembiaran praktik pencampuran ini menimbulkan ketidakadilan dan merusak tata kelola pasar secara keseluruhan.
 
Pembiaran proyek Blok VI yang terkatung-katung kemudian berdampak domino ke lingkungan pemukiman sekitar, terutama di area krusial wilayah RT 06 RW 04 Kelurahan Senen. Penataan di wilayah ini menjadi sangat sensitif karena menyangkut ruang hidup dan ketertiban lingkungan umum. Akibat daya tampung TPS yang buruk atau tidak representatif, pedagang informal atau kambuhan kerap merembet ke area lingkungan warga. Di sisi lain, aspek hukum tata ruang dan ketertiban umum sesuai Perda DKI Jakarta mewajibkan Pasar Jaya melakukan koordinasi ketat dengan kelurahan untuk memastikan aktivitas bisnis pasar tidak mengorbankan hak kenyamanan dan aksesibilitas warga pemukiman lokal.
 
Arthur Noija SH menegaskan manager PD Pasar Jaya Senen harus bertanggung jawab penuh. Tidak hanya soal kontrak mangkrak dengan investor, tapi juga tanggung jawab menjaga lingkungan pasar dan pemukiman warga agar tidak menjadi korban dari proyek yang gagal selama hampir sepuluh tahun tersebut.
 
(Red)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com