Tutup Menu

Panitia Pilkades Desa Kotaraja Dituding Tidak Transparan Dan Langgar Aturan, Pilkades Kotaraja Terancam Ditunda

Rabu, 16 Juni 2021 | Dilihat: 1787 Kali
Temuan Kartu pemilih yang orangnya tidak ada di desa itu dan sudah lama merantau.
    
NTB - tabloidskandal.com.
Ratusan warga masyarakat yang tergabung pada Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Ketua Panitia Lalu Iswandi dan anggotanya hendaknya patuh dan taat terhadap aturan pelaksanaan pilkades sesuai dengan tahapan - tahapan yang benar yang sudah tertuang dalam sebuah regulasi atau aturan perundang - undangan baik di Permendagri nomor 112 tahun 2014 ataupun di Perbup Lombok Timur nomor 15 Tahun 2021 tentang persyaratan administratif calon Kepala Desa Kotaraja agar lebih terbuka dan profesional, ankutablelitas dan berjalan sesuai mekanise yang ada sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah.
 
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Kotaraja Lalu Anggi Harwiyanto saat di konfirmasi wartawan media tabloidskandal.com NTB saat konfrensi pers di Kotaraja usai melakukan hearing dengan panitia pilkades Desa Kotaraja di kantor Desa Kotaraja Selasa, 15 Juni 2021 pukul 11.00 Wita.
 
Lalu Anggi juga menyatakan, kami bukan berapriliasi terhadap salah satu bakal calon atau di biayai, terus kami mengkritisi, sama sekali tidak,pergerakan kami murni tidak adakeberpihajan kesalah satu Cakades akan tetapi kami mau agar pilkades di Desa Kotaraja ini tahapan demi tahapan berlangsung melalui proses yang benar dan keterbukaan yang harus di lakukan oleh penyelenggara yakni panitia pilkades Desa Kotaraja, dan tidak perlu ada yang bersifat rahasia dan dirahasiakan agar tercipta pilkades yang aman dan damai sesuai harapan publik dan kita semua, ujarnya.
 
Ia juga mengatakan sangat banyak aturan yang di langgar yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis pilkades seperti fotocopy e- KTP yang tidak di lampirkan dengan surat pernyataan dukungan ke salah satu bakal calon kades, kedua tidak melakukan verifikasi faktual sesuai tahapan mekanisme yang ada sehingga banyak sekali temuan kami di masyarakat yang dapat KARTU PEMILIH tetapi orangnya tidak ada, contoh yaitu atas nama MAISUN pemilih perempuan di TPS 10 nomor urut DPT 255 alamat Dusun Montong Men orang sekarang ada di Bima, Joni Agung Nugroho nomor DPT 120, juga tidak di kotaraja tapi ada Kartu Pemilihnya, dan masih juga bsnyak yang lain, dan juga yang fotocopy e - KTPnya juga satu orang di pakai oleh dua bakal calon kades, nah pertanyaan kami kapan panitia melakukan dor to dor kemasing - masing rumah warga untuk melakukan verifikasi sementara banyak masyarakat di sini yang tidak tahu fotocopy e - KTP di ambil siapa? , dalam hal ini terjadi kebohongan yang di lakukan oleh panitia pilkades Desa Kotaraja sehingga kami kritisi dan protes aturan dan tahapan di lakukan sesuai dengan alur regulasi yang benar, pungkasnya.
 
Dan apabila persoalan ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait dan tidak ada solusi atau keputusan kami akan melakukan boikot pilkades Desa Kotaraja agar semuanya menjadi jelas dan terbuka dan kami buktikan dengan data yang valit dan aotentik termuan pelanggaran yang di lakukan oleh panitia penyelenggara pilkades Desa Kotaraja dan persoalan kami tempuh jalur hukum dan kami laporkan ke APH pelanggaranya agar kecurangan dan kebohongan yang di lakukan panitia di proses secara hukum, dan kami bersurat ke Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy agar Pilkades Desa Kotaraja di tunda karena suasana tidak kondusif, dan kami minta Bupati mngevaluasi panitia pilkades Kabupaten yang sudah di bentuk , karena ada indikasi permaianan di semua pilkades serentak tahun 2021 ini.
 
Sementara itu Kapolsek Sikur AKP ERRY ARMUNANTO, SH yang hadir saat hearing menyampaikan sangat apresiasi kepada rekan -rekan dari Forum Masyarakat Peduli Desa ( FMPD) Desa Koraraja untuk mengklarifikasi proses yang sudah di lakukan oleh panitia pilkades Desa Kotaraja yang abai atau lalai serta tidak ada transparansinya dalam menerapkan aturan atau regulasi persyaratan bakal calon kades mulai dari awal hingga pekaksanaan test yang di nilai banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan aturan dan petunjuk tekhnis yang ada, dan Kapolsek Sikur juga menyarankan bagaimana menyikapinya dan mencari solusinya secara baik karena kita semua hadir di tempat ini semua adalah saudara serumpun atau satu keluarga, ujar ERRY.
 
Sedangkan Ketua pilkades Desa Kotaraja Lalu Iswandi tetap membantah tudingan yang mengarah ke pihaknya, karena semua proses sudah ia lakukan dan sangat transparan dan juga fakta integritas yang di tanda tangani oleh semua bakal calon itu merupakan bentuk kesepakatan untuk menjaga kondusifitas sifatnya, ujarnya menanggapi saat hearing.
 
Ia juga mengatakan ada hal - hal yang sangat bersifat rahasia yang tidak boleh salah - satu bakal calon ketahui dan itu wajib kami rahasiakan dan tidak boleh di ketahui oleh siapapun kecusli di internal panitia, ujar Lalu Iswandi ketua panitia pilkades Desa Kotaraja.
 
Sementara itu Lalu Iswan Muliadi yang ikut tergabung dalam FMPD angkat bicara, terkait regulasi atau aturan yang menjadi acuan panitia itu tidak sepenuhnya di lakukan oleh panitia pilkades padahal ini sudah aturan baku dan di aturannya sudah jelas dan harus di laksanakan sesuai apa yang tercantum di permendagri nomor 112 tahun 2014 dan perbub no 15 tahun 2021 itu tercantum syarat administrarif bagi warga yang mau maju sebagai Cakades.
 
Dan di perbup nomor 15 tahun 2021 syarat cakades harus menyertakan fotocopy KTP 5 persen dari jumlah DPT harus di sertai fotocopy yang di lampirkan surat pernyataan dukungan, dan panitia tidak menyertakan secara tertulis persyaratan tersebut baksl calon kades, semua persyaratan di sampaikan secara lisan saja seharusnya secara tertulis, tandasnya.
 
Ia juga mengatakan bahwa di permendagri juga wajib panitia memberikan informasi krpada masyarakat mengenai hasil verifikasi faktual yang ia lakukan, dikatakannya kami akan melakukan pengaduan kepada Bupati secara tertulis dan yang kedua kami lakukan adalah akan melaporkan pelanggaran ini ke pada aparat kepolisian juga agar panitia pilkades tidak main - main terkait dengan aturan pilkades, ujarnya
 (M.Amin)
 

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com