Tabloidskandal.com – Jakarta || – Asosiasi Media Independen Online Indonesia (MIO) Indonesia tidak main-main. Setelah pernyataan keras, kini MIO Indonesia berencana mempolisikan Hotman Paris
Penegasan tersebut disampaikan oleh Biro Hukum Pimpinan Pusat MIO Indonesia Pelaporan dilakukan karena Hotman dinilai telah melecehkan profesi wartawan secara terbuka.
"Ini bukan lagi kritik. Ini penghinaan. Kami akan laporkan ke Bareskrim Polri agar ada efek jera," tegas Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie, Sabtu 19/07/2026.
2 Pasal yang Disiapkan MIO untuk Menjerat Hotman:
- Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik
"Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Ancaman: 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
- Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan sesuatu"_. Ancaman: 9 bulan penjara.
"Jangan mentang-mentang merasa paling kaya raya sedunia lalu kebal hukum. Di mata hukum semua sama," sentil Yogie.
Ia menyebut pernyataan Hotman telah mencoreng marwah wartawan yang bekerja berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Wartawan bukan jongos. Kami mitra strategis negara dalam mengawal demokrasi. Kalau profesi ini dilecehkan, kami lawan," tegasnya.
Biro Hukum MIO saat ini tengah mengumpulkan bukti video, transkrip, dan saksi ahli pers. Koordinasi juga dilakukan dengan PWI Pusat dan Dewan Pers.
"Kami tempuh jalur hukum. Biar ada efek jera. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," pungkas Yogie.
Sementara itu pengacara mawar Pitra Ramadoni Nasutian, siap mendampingi Pengurus MIO lapor ke polisi.
"Sebagai dewan pembina MIO, saya dan tim siap mendampingi", tandas Pitra
(Humas MIO)