Tutup Menu

Menggunakan Kaos Oblong, Wartawan Diusir Dari Sidang Paripurna.

Rabu, 09 Juni 2021 | Dilihat: 913 Kali
    
Saumlaki,TabloidSkandal.com
Rapat Umum Paripurna DPRD KKT bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam rangka mendengar rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemda KKT tahun anggaran 2020.
 
Alasan paling klise dari para wakil rakyat ini adalah karena sebagian awak media meliput agenda dimaksud hanya menggunakan kaos oblong. Larangan tersebut tidak sebanding dengan gaya berbusana para wakil rakyat maupun pimpinan OPD yang juga turut diundang hadir dalam acara tersebut dengan bercelana Jins. 
 
Pada akhir-akhir paripurna wartawan diminta keluar dari ruang paripurna oleh seluruh anggota DPRD yang berdasi, lewat Kasubag Protokoler DPRD Au Feninlambir.
 
"Pa maaf dari media mana, bapa diminta keluar oleh bapa ibu dewan karena memakai baju kos" kata Feninlambir.
 
Kebebasan pers yang diatur dalam UU 40 tahun 1999 semakin dikeberi atau ketidak pahaman dari para anggota DPRD KKT yang terhormat.
 
Ada apa dengan para anggota DPRD KKT, apakah takut dipublikasi rekomendasi yang dikeluarkan untuk Pemda KKT atau para anggota DPRD melalui Kabag protokoler tidak paham kerja jurnalis.
 
Ketua PWOIN KKT Paskalis Futwembun ketika dihubungi Tabloid Skandal.com Rabu, (9/6) katakan,"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( KKT ) telah melanggar UU Pers,No 40 tahun 1999,BAB II,Pasal 4,Ayat 1,Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
 
Lanjut dia,"yang di maksud dengan kemerdekaan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan,pelarangan,dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin dan barang siapa atau setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 tersebut dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," tegasnya
 
Kejadian ini menggambarkan kualitas pahaman para anggota wakil rakyat kita," mangkanya, jangan cuman ribut soal POKIR !!!! sesekali baca itu UU pers biar tidak asal tabrak,kalau anggota Dprd pemahamannya seperti ini, kasihan dong Lembaga Rakyat yang terhormat harus tercoreng," tandasnya
 
"Bukti lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD melakukan sidang dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Tanimbar Anti Hoax, Senin 08/02 yang lalu, ketua BK mengetuk palu dan mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum tetapi, berselang beberapa menit kemudian, tiba - tiba wakil ketua BK mengatakan, sidang ini tertutup untuk umum, akhirnya wartawan pun di usir keluar dari ruang sidang" dengan demikian, para anggota wakil rakyat kita telah menunjukan kualitas pemahaman mereka, miris juga, ya...!!!
(Tan2)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com