JAKARTA – Tabloidskandal.com || Pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Penguatan pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran, transparansi pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum, hingga pembenahan budaya organisasi menjadi langkah penting untuk menutup berbagai celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Korupsi Seksi, Jeruji Besi Menanti” yang diselenggarakan Lintas Corruption Watch (LCW) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta mantan pejabat kepolisian yang membahas persoalan korupsi dari berbagai perspektif, mulai dari pengawasan anggaran hingga integritas dan perilaku manusia.
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Franciscus Xaverius Sugih Carvallo atau yang akrab disapa Sugih, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi telah memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sugih, masyarakat memiliki hak dan peran penting dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai perencanaan, tujuan, serta kebutuhan masyarakat.
“Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi ini harus selalu ditingkatkan,” kata Sugih.
Ia juga menyoroti masih lemahnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat karena program yang direncanakan pemerintah belum tentu sesuai dengan kebutuhan warga.
“Karena sistem pengawasan dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan maupun di provinsi itu kami melihat masih belum terbuka komunikasi yang bisa menghantarkan kebutuhan-kebutuhan pembangunan itu kepada masyarakat,” ujarnya.
Sugih menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan ketika proyek pembangunan sedang berjalan. Pengawasan harus dimulai sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan agar tidak memberikan ruang bagi terjadinya penyimpangan.
Sementara itu, akademisi sekaligus praktisi hukum Agung Nugroho mengingatkan bahwa kerugian negara tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap akibat yang ditimbulkan, perbuatan yang dilakukan, serta niat dan tujuan pihak-pihak yang terlibat.
Agung membagi aspek pembuktian tersebut ke dalam tiga bagian, yakni fakta akibat, fakta perbuatan, serta fakta batin dan tujuan. Pemeriksaan juga harus melihat apakah terdapat kesalahan prosedur, kelalaian administratif, atau tindakan yang memang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Jika negara mengalami kerugian, apakah otomatis telah terjadi korupsi?” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerugian negara, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi merupakan tiga persoalan yang berbeda. Kesalahan administrasi dapat diselesaikan melalui mekanisme korektif sesuai ketentuan, sedangkan tindak pidana korupsi harus dibuktikan berdasarkan seluruh unsur pasal yang didakwakan.
Agung turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata “dapat” dalam unsur kerugian keuangan negara pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dengan putusan tersebut, unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar berdasarkan kemungkinan atau potensi kerugian.
“Akibatnya, kerugian keuangan negara harus nyata, bukan sekadar potensial,” katanya.
Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana apabila seluruh unsur korupsi terbukti. Menurutnya, penyelesaian administratif, pemulihan keuangan negara, dan penegakan hukum pidana harus ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu membedakan kesalahan administratif dengan kejahatan yang dilakukan secara sengaja.
“Jangan kriminalisasi kesalahan, namun juga jangan toleransi kepada kejahatan. Administrasi untuk menyelesaikan kesalahan, ganti rugi untuk memulihkan keuangan negara, dan pidana untuk menghukum kejahatan,” tegasnya.
Mantan pejabat kepolisian, Irjen Pol (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, menyoroti persoalan kebocoran penerimaan negara dari sektor pengelolaan sumber daya alam. Salah satu modus yang menjadi perhatiannya adalah praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya.
Menurut Ronny, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan anggaran negara yang telah tercatat dalam APBN, tetapi juga menyangkut hak negara atas hasil produksi sumber daya alam, seperti sektor perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Ia mencontohkan adanya potensi penyimpangan ketika hasil produksi yang sebenarnya mencapai jumlah tertentu justru dilaporkan lebih rendah saat diperdagangkan ke luar negeri.
“Produksinya sepuluh, jual sepuluh, lapornya lima atau tiga. Pokoknya dia lapornya sedikit,” ujar Ronny.
Ronny menilai pengawasan ekspor membutuhkan koordinasi yang kuat antarkementerian dan lembaga, khususnya instansi yang menangani perdagangan dan keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, data produksi, kuota ekspor, dan nilai transaksi harus terintegrasi agar potensi kebocoran penerimaan negara dapat dideteksi sejak awal.
Ia juga mengkritik pola penegakan hukum yang cenderung bergerak setelah tindak pidana korupsi terjadi. Baginya, pengawasan administratif dan langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama, sementara pendekatan pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
“Kalau kita bicara ultimum remedium, hal pendekatan hukum pidana itu yang terakhir. Apa yang utama? Pencegahan,” katanya.
Selain persoalan pengawasan ekspor, Ronny turut menyoroti kesejahteraan aparatur negara, khususnya pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran.
Ia menilai tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengelola anggaran bernilai besar perlu diimbangi dengan dukungan fasilitas dan kesejahteraan yang memadai agar tidak menimbulkan kerawanan dalam pelaksanaan tugas.
“PPK kita gajinya kecil, yang diurus duitnya banyak,” ujarnya.
Berbeda dengan narasumber lainnya yang lebih banyak membahas aspek hukum, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan, Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun mengangkat persoalan korupsi dari sudut pandang perilaku manusia, integritas, dan budaya organisasi.
Dharma menilai pembahasan mengenai korupsi selama ini terlalu banyak berfokus pada aturan, pasal, serta penindakan hukum, tetapi belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang mendorong seseorang menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, perilaku koruptif dapat terbentuk melalui pola pikir dan kebiasaan yang berkembang sejak lingkungan keluarga, pendidikan, hingga organisasi. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah aturan maupun menggelar sosialisasi.
“Kalau kita hanya berbicara pasal, aturan, dan sebagainya, sampai mati akan selalu ada. Dan ini dijadikan isu terus,” katanya.
Ia juga mengaitkan korupsi dengan hilangnya integritas dan jati diri seseorang. Dorongan untuk mengejar kekuasaan dan materi, menurutnya, dapat membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab serta nilai-nilai moral.
“Korupsi adalah wujud daripada kehilangan jati diri,” ujar Dharma.
Dharma turut menyoroti pola hubungan atasan dan bawahan dalam sebuah organisasi. Ia menilai sistem komando berpotensi menjadi ruang berkembangnya penyimpangan apabila bawahan hanya mengikuti perintah tanpa mempertimbangkan benar atau salahnya tindakan yang dilakukan.
“Akan selalu ada korupsi selama ada komando,” ujarnya.
Lebih jauh, Dharma berpandangan bahwa korupsi bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga berkaitan dengan kondisi mental, karakter, dan perilaku seseorang.
Bahkan, ia melontarkan pernyataan tegas dengan menyebut korupsi sebagai gangguan jiwa.
“Korupsi adalah gangguan jiwa,” tegas Dharma Pongrekun.
Pencegahan Harus Dimulai dari Hulu
Berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber dalam diskusi LCW tersebut memperlihatkan bahwa persoalan korupsi tidak berdiri pada satu faktor saja. Lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi, potensi kebocoran penerimaan negara, ketidakpastian dalam penerapan hukum, hingga persoalan integritas menjadi tantangan yang harus ditangani secara menyeluruh.
Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, dunia akademik, dan masyarakat. Pengawasan harus diperkuat sejak tahap perencanaan, transparansi harus dibuka dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya alam, serta integritas harus menjadi budaya dalam setiap institusi.
Diskusi publik yang diselenggarakan Lintas Corruption Watch ini menjadi ruang pertukaran gagasan sekaligus pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan setelah kerugian negara terjadi.
Menutup celah korupsi berarti membangun sistem pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang adil, serta budaya integritas yang dimulai dari setiap individu dan institusi.