Tutup Menu

Ketum PITI Datangi Mahkamah Agung, Pertanyakan Putusan Pembatalan Merek

Rabu, 30 September 2026 | Dilihat: 51 Kali
    
JAKARTA — Tabloidskandal.com || Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Dr. Ipong Hembing Putra, bersama kuasa hukumnya mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Kehadiran tersebut untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kepastian hukum terkait putusan pembatalan merek PITI yang menurutnya menimbulkan sejumlah pertanyaan.
 
Dr. Ipong menyatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan merek PITI No. IDM000657831 yang sebelumnya telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.
 
“Saya bersama kuasa hukum hadir di Gedung Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan keberatan. Kami mempertanyakan adanya putusan pembatalan merek PITI yang menurut kami terjadi tanpa kehadiran kami dalam persidangan,” ujar Dr. Ipong.»
 
Mempertanyakan Rangkaian Putusan
 
Menurut keterangan Dr. Ipong, perkara merek PITI sebelumnya telah dimenangkan dalam dua putusan yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.
 
Pertama, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2023.
 
Kedua, Putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi Nomor 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024.
 
Namun, dalam perkembangan berikutnya, terdapat putusan lain yang menurut Dr. Ipong berdampak pada pembatalan merek PITI, yakni Putusan PN Niaga Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024 serta Putusan Kasasi MA Nomor 687 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
 
Atas rangkaian putusan tersebut, Dr. Ipong mempertanyakan proses persidangan dan keterlibatan dirinya sebagai pihak dalam perkara.
 
“Kapan saya pernah hadir dalam persidangan perkara Nomor 82 tersebut? Kami meminta agar hal itu dapat dibuktikan secara terang. Kami mempertanyakan proses hukum yang telah berlangsung,” tegasnya.»
 
Dr. Ipong juga menyampaikan dugaan adanya rekayasa atau intervensi dalam proses hukum. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dan keberatan dari pihak PITI yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
 
Tempuh Peninjauan Kembali
 
Sebagai langkah hukum, PITI telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2025 terhadap putusan yang dipersoalkan tersebut.
 
Dr. Ipong berharap proses PK dapat memberikan kepastian hukum bagi organisasi yang dipimpinnya.
 
“Kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar perkara ini dapat ditinjau secara objektif dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada kami,” katanya.»
 
Ia menegaskan bahwa langkah mendatangi Mahkamah Agung bukan semata-mata untuk menyampaikan keberatan, tetapi juga untuk memastikan seluruh proses hukum terhadap perkara merek PITI berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan prosedur peradilan.
 
Menunggu Klarifikasi Mahkamah Agung
 
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Mahkamah Agung terkait substansi keberatan Dr. Ipong maupun perkembangan permohonan PK yang disebut telah diajukan pada Desember 2025.
 
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang proporsional bagi Mahkamah Agung maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com