Tabloidskandal.com. - Morowali.Sulteng – Kehadiran PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali yang awalnya diharapkan mampu mendongkrak ekonomi daerah, kini justru memicu polemik besar.
Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) secara resmi menyatakan sikap melawan perusahaan tersebut atas dugaan serangkaian praktik penyelewengan, pengerusakan lingkungan, penindasan ketenagakerjaan, hingga kongkalikong dengan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Sambalagi.
FMSM menilai PT IGIP telah gagal menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) serta melakukan tindakan melawan hukum secara terstruktur demi mengeruk keuntungan pribadi.
Dalam pernyataan resminya, Koordinator Lapanga Irfan Maulana dari FMSM membeberkan sejumlah pelanggaran krusial yang diduga dilakukan oleh PT IGIP, di antaranya:
Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Lokal, PT IGIP diduga mengingkari komitmen Tahun 2023 dan melanggar Perda Morowali No. 4 Tahun 2018 terkait kuota penyerapan tenaga kerja lokal.
Menurutnya hingga kini, pekerja lokal hanya ditempatkan di posisi staf dan tidak diberi kesempatan mengisi jabatan strategis.
Diskriminasi dan PHK Sepihak, munculnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendadak terhadap seorang karyawan bernama Mario. PHK ini dinilai cacat hukum dan diwarnai intimidasi yang melibatkan Kepala Desa Sambalagi di luar yurisdiksi ketenagakerjaan.
Dalam orasi yang disampaikan, FMSM pun mendesak pencopotan HR Supervisor PT IGIP, Hanif, serta evaluasi terhadap penerjemah perusahaan bernama Joana.
Pihak nya menilai, terdapat monopoli dan Intervensi Bisnis, Dilingkungan PT IGIP secara sepihak dalam memutus kerja sama dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Lokal dan APBMI Morowali.
Pemutusan ini diduga akibat intervensi Kades Sambalagi yang disinyalir menjalin kerja sama bisnis solar industri secara sepihak dengan perusahaan, yang berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan UU Cipta Kerja.
Dalam tuntutan nya, Efan menduga adanya Perusakan Lingkungan dan Penjualan Lahan Konservasi, hal ini ditemukan bukti lapangan berupa penimbunan hutan mangrove (wilayah konservasi) di Dusun 3 Ujung Barat Sambalagi menggunakan ekskavator milik PT IGIP.
" Lahan negara tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal kepada pihak luar senilai Rp95.000.000 pada Agustus 2026 dengan dalih "tanah desa". Tindakan ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) dan Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, " Ungkap Efan pula.
Selain itu, FMSM menilai adanya dugaan Gratifikasi Aset, dimana indikasi pengalihan fungsi kendaraan operasional PT IGIP (Plat B 9833 SBM) menjadi milik pribadi oknum Kades, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
" Ketiadaan Ganti Rugi Dampak Banjir: PT IGIP belum menyelesaikan tanggung jawab ganti rugi atas kerusakan kendaraan dan alat pencarian nafkah warga akibat banjir yang disebabkan oleh aktivitas industri, " Unggapnya pula.
Merespons rentetan persoalan tersebut, FMSM melayangkan enam tuntutan utama. Mereka menuntut pemulihan hak kerja karyawan lokal, pengembalian hak kelola PBM lokal, serta klarifikasi atas penimbunan mangrove. FMSM juga mendesak Bupati Morowali untuk segera turun tangan memediasi konflik ini.
Lebih lanjut, Irfan Maulana meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polda Sulteng, Kejati, hingga KLHK, untuk segera melakukan investigasi pidana terkait dugaan perusakan hutan mangrove, mafia BBM solar, dan gratifikasi aset.