MUBA - Tabloidskandal.com || Sebuah mobil truk yang diduga mengangkut minyak solar hasil masakan (illegal refinery) di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, dihentikan oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan investigasi terkait kepemilikan dan pengangkutan minyak hasil illegal refinery tersebut. Peristiwa itu terjadi belum lama ini pada September 2026.
Dalam video berdurasi 6 menit 44 detik tersebut, terdengar percakapan antara sopir truk yang mengaku bernama Anton dengan beberapa anggota salah satu lembaga masyarakat.
Dalam percakapan tersebut, Anton menyebut bahwa minyak yang dibawanya, yang diduga merupakan hasil masakan (illegal refinery) jenis solar, disebut-sebut milik AKBP Sup***** yang bertugas di Polda Sumsel.
Lebih lanjut, Anton menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Kapolsek Keluang sempat menanyakan kepada dirinya mengenai pemilik minyak tersebut. Menurut pengakuan Anton, ia menyebut nama AKBP Sup***** sebagai pemilik minyak.
Anton juga menyebut Kapolsek Keluang saat itu mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 3115 AI.
Selanjutnya, menurut keterangan Anton dalam rekaman tersebut, Kapolsek Keluang menghubungi seseorang melalui sambungan telepon. Setelah selesai melakukan komunikasi melalui telepon, mobil truk tersebut kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kapolsek Keluang Belum Memberikan Klarifikasi
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah saat dikonfirmasi awak media terkait isi video tersebut telah dikirimkan rekaman video melalui nomor WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas pengakuan sopir dalam video.
Namun, setelah ditunggu, pesan tersebut belum mendapatkan respons dan masih menunjukkan tanda centang satu.
Awak media kemudian mengirimkan video tersebut kepada Kanit Intel Polsek Keluang, Dayat, sekaligus meminta bantuan agar video tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keluang.
Menurut Dayat, video tersebut sudah disampaikan kepada Kapolsek Keluang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari Kapolsek Keluang terkait isi rekaman video tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Pelapor: Idris