Tutup Menu

Hutan Di Mura Marak dengan Illegal Logging

Selasa, 03 Maret 2020 | Dilihat: 1620 Kali
    

Mura, Skandal

Pengerusakan terhadap hutan masih terjadi di Kabupaten Muratara. Bahkan masyarakat juga sangat resah dengan ulah pelaku berinisial HP yang diduga melakukan Ilegal logging yang merusak hutan dengan cara menebang pohon atau kayu secara liar untuk keuntungan pribadi tanpa melihat dampak ekosistem alam sekitar.

Hal itu terkuak, saat masyarakat Pulau Kidak dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pulau-Kidak (IPM-PK) Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kebupaten Muratara melakukan penelusuran di sekitar hutan Desa Pulau Kidak yang juga masuk dengan Kawasan Taman Nasional Kerinci Sablat (TNKS) Wilayah V Lubuklinggau.



Salah satu anggota aktivis sosial Desa Pulau-Kidak, Kholid menuturkan banyak ditemukan dugaan adanya penebangan pohon secara liar oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bahkan diduga ada “kongkalingkong” antara oknum Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulu Rawas dengan oknum penebang liar tersebut.


“Menurut keterangan dari masyarakat setempat, mereka sudah melakukan musyawarah ke Kades Pulau Kidak, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sama sekali dari Kades atau tindak lanjutnya,” tegas Kholid, Senin (2/3).

Dia juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara untuk mengawasi penebangan pohon secara liar (ilegal logging) yang akhir-akhir ini marak terjadi di lahan Perhutani.

“Kami selaku masyarakat akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Diduga pelaku penebang liar yang diduga dilakukan oleh HP orang Surulagun tersebut,” tegas Kholid.

Sementara itu masyarakat setempat bernama Tekat saat dimintai keteranganya persoalan ini membenarkan bahwa ada alat berat untuk pembukaan jalan dari Desa Muara Tiku menuju Pulau Kidak memperlancar akses untuk beroperasi.

“Kami masyarakat Desa Pulau Kidak meminta pihak kepala desa dan pihak perangkat desa agar lebih tegas dalam masalah penebangan ilegal dengan menggunakan alat berat untuk beroperasi." ujarnya.

Ketua DPRD Muratara Efri Selasa (03/03/2020) via WhatsApp nya menyilahkan Ketua Komisi l Hermansyah sembari memberikan no ponselnya 08137158xxx sampai berita ini tayang skandal belum berhasil .( **)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com