Saumlaki, Skandal
Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon SH, MH, memimpin apel gabungan lingkup Pemda Tanimbar di kantor Bupati, Jalan Ir Soekarno, hari ini, Senin, 10/6.
Apel yang dimulai pukul 07.30 WIT ini, sekaligus pendataan/absen ASN pada hari pertama masuk kerja sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB RI.
Apel tersebut Wakil Bupati KTT Agustinus Utuwaly S. Sos, Sekretaris Daerah Piterson Rangkoratat, SH, para asisten lingkup Pemda KKT, para Staf Ahli Bupati KKT, para Pimpinan SKPD lingkup Pemda KKT dan ASN se-SKPD lingkup KKT.
Diawali mengucapkan selamat Idul Fitri, Bupati dalam arahannya menyebutkan semua ASN wajib untuk hadir di hari pertama masuk kantor sesuai arahan dari Menteri PAN-RB RI.
"Semua ASN wajib hadir menandatangani absen dan nantinya absen tersebut akan diserahkan ke BKPSDM untuk direkap dan pada pukul 15.00 WIT. Lalu akan dikirim/dipaparkan ke Menteri PAN-RB RI," tutur Bupati.
Dia juga mengingatkan ASN yang berkeliaran pada jam kerja untuk urusan pribadi akan mendapatkan tindakan tegas, dimintai keterangan pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Sesuai Edaran Menteri PAN-RB RI, semua ASN yang tidak hadir pada Apel Gabungan ini akan diberikan tindakan disiplin berupa Teguran Pertama (Pernyataan Tertulis), dan ini tanpa terkecuali, baik Pejabat esolon II, III dan IV.
Berdasar data, ASN yang masuk kerja di hari pertama, dihadiri 41 SKPD, 758 yang hadir. Sedang tidak hadir 246. (TAN 2)