Tutup Menu

Gubernur DKJ Harus Tegas Menempatkan Hak Masyarakat Kelurahan Kebon Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 | Dilihat: 37 Kali
    
JAKARTA - Tabloidskandal.com || Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen dalam pendampingan hukum pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, mendesak Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk bersikap tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Desakan ini memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat. Wilayah Kebon Kosong secara historis berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan eks-Bandara Kemayoran (blok pengelolaan eks-BPKK yang kini dikelola PPKK di bawah Sekretariat Negara). Konflik agraria yang berlarut-larut di wilayah ini menempatkan masyarakat pada posisi rentan akibat tumpang tindih antara Hak Pengelolaan (HPL) instansi negara dengan penguasaan fisik tanah oleh warga selama puluhan tahun.
 
Menurut Arthur Noija, SH, ada tiga pilar hukum yang wajib menjadi pegangan Gubernur DKJ:
 
1 Landasan Konstitusional Hak Warga Kebon Kosong
 
Gubernur tidak boleh melihat sengketa ini sebagai urusan keperdataan semata atau sengketa internal antara Setneg/PPKK dengan warga. UUD 1945 memberikan perlindungan jelas:
 
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penggusuran sepihak tanpa solusi berkeadilan adalah pelanggaran hak bertempat tinggal.
 
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."
 
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa "dikuasai negara" tidak berarti tanah menjadi milik mutlak instansi seperti PPKK untuk dikomersialkan dengan mengorbankan hak ruang hidup masyarakat yang telah menetap bergenerasi-generasi.
 
2.Batas Kewenangan PPKK vs Hak Keperdataan Warga
 
Secara hukum pertanahan, posisi PPKK tidak mutlak.
 
HPL Bukan Hak Milik Mutlak. Hak Pengelolaan yang dipegang PPKK adalah hak menguasai publik, bukan hak milik privat. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, di atas tanah HPL wajib diberikan ruang untuk hak-hak pihak ketiga, termasuk masyarakat yang memenuhi syarat.
 
Fakta Penguasaan Fisik dan Tanah Terlantar.
 Jika lahan eks-BPKK faktanya telah telantar, dilepaskan fungsinya, atau tanpa status formal selama puluhan tahun dan dirawat warga Kebon Kosong dengan iktikad baik, maka klaim sepihak PPKK tidak serta merta menghapus hak prioritas warga untuk mengajukan permohonan hak atas tanah ke Kementerian ATR/BPN.
 
3.Langkah Tegas yang Harus Diambil Gubernur DKJ
 
Sebagai kepala daerah di era baru DKJ sebagai pusat ekonomi nasional, Gubernur memiliki instrumen kebijakan untuk intervensi demi kepastian hukum yang berkeadilan:
 
a. Fungsi Mediasi dan Fasilitasi. Gubernur harus membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi untuk memediasi secara formal antara warga Kebon Kosong, PPKK (Kemensetneg), dan Kanwil BPN DKJ.
 
b. Konsistensi Legalitas Administrasi. Pemprov DKJ selama ini menarik PBB-P2 dari warga Kebon Kosong serta memberikan fasilitas administrasi resmi seperti KTP, KK, dan RT/RW. Maka, Pemprov wajib konsisten membela warga sebagai subjek hukum yang sah dengan iktikad baik, bukan sebagai penyerobot lahan liar. Tidak boleh ada dualisme kebijakan.
 
c. Penataan Kampung, Bukan Penggusuran. Gubernur harus menolak rekomendasi penataan kawasan yang represif. Kebijakan harus diarahkan pada Urban Renewal (Peremajaan Kota) atau Konsolidasi Tanah, di mana warga tetap mendapat hak atas tempat tinggal melalui legalisasi aset permukiman atau pemberian HGB di atas HPL dengan tarif yang tidak mencekik warga.
 
Arthur Noija menegaskan, kepastian hukum yang berkeadilan di Kebon Kosong tidak akan pernah tercapai jika pemerintah daerah bersikap pasif dan berlindung di balik status tanah negara/HPL pusat. Sesuai amanat UUD 1945, kemakmuran rakyat Kemayoran harus menjadi kompas utama.
 
"Gubernur DKJ harus berdiri tegak mendesak kementerian terkait agar hak-hak keperdataan dan ruang hidup warga Kebon Kosong dilegalisasi melalui skema pendaftaran tanah yang transparan dan berkeadilan," tutup Arthur.
 
(Pian)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com