Tutup Menu

Dugaan Kasus Korupsi RRI Tual, Kejaksaan Negeri Tual Menangkap Dua Tersangka.

Rabu, 16 Juni 2021 | Dilihat: 853 Kali
    
Tual – tabloidskandal.com
Dugaan kasus korupsi RRI tentang pengadaan barang dan jasa untuk satu unit tower (pemancar) Fm 5 kilo untuk RRI Tual yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 hari ini tepat pukul 17,00 wit telah di tangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Tual.
 
Terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa untuk tower RRI Tual yang lagi mangkrak, kini kasi pidsus kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan tiga tersangka. “namun hari ini yang hadir di kantor kejaksaan Negeri Tual hanya dua orang yaitu, ARK dan MR sedangkan yang satu masih di luar daerah dan setelah itu kedua tersangka menjalani pemeriksaan langsung kami lakukan penahanan dan semua proses tetap kita ikuti sesuai dengan protokol kesehatan. Setelah itu kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di lapas kelas ll B Tual.” Ujar kejari Tual Dicky Darmawan.SH.

Selain itu lanjut kejari Tual Dicky Darmawan bahwa untuk satu tersangka yang belum sempat datang di kantor kejaksaan Negri Tual, agar bisa dapat memenuhi panggilan dari jaksa.
 
Untuk itu, Masih lanjut kejari Tual Dicky Darmawan.SH., perlu di ketahui bersama bahwa atas nama tersangka yang di bui oleh Jaksa yaitu kasubag Tata Usaha RRI Tual. ARK dan kontraktor untuk penyedia barang sekaligus Dir CV Aslahreal. M. R. Sedangkan satu tersangka yang belum memenuhi panggilan dari Jaksa berinisial SR selaku pelaksana pekerjaan, diduga ketiga tersangka terlibat dalam dugaan korupsi untuk pengadaan satu unit tower FM 5 kilo yang bersumber dari APBN tahun 2019 sebesar Rp 750.000, 000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). hingga di tahun 2021 pencairan dananya sudah 100 %, tapi faktanya secara fakta fisik untuk pengadaan tower tidak ada, maka sudah tentu sangat bertentangan dengan UU korupsi No 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2021.tentang tindak pidana korupsi.
 
“Dengan demikian maka pasal yang harus dapat di persangkakan untuk para tersangka yaitu pasal 2 ayat(1) dan /atau pasal 3 UU Rl No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di ubah dengan UU Rl No 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun di penjara.” tutupnya

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com