Jakarta – Tabloidskandal.com || Tigabelas tersangka kasus dugaan pinjaman online (Pinjol) illegal yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di lima tempat terpisah, saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dipastikan mereka bakal dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 65 jo Pasal 115 No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 378 (penipuan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para tersangka itu ditangkap Ruko di Kelapa Gading (Jakarta Utara), PT Indo Tekno Nusantara di Cipondoh (Tangerang), Karet Tengsin danTanah Abang (Jakarta Pusat) serta di Kelapa Dua (Tangerang).Mereka yang ditangkap berinisial SG, RM, RHW, SR, P, MAF, RW, RH, CD, RM, BPM, ASB dan JC," jelas Yusri di Polda Metro Jaya, akhir pekan lalu.
Dikatakan Yusri, di dalam praktiknya para tersangka mengiming-imingi bunga rendah kepada korbannya. "Namun kenyataannya, bagi nasabah yang tidak mampu membayar tepat waktu dikenakan bunga yang tidak masuk akal. Misal, pinjam Rp 2 juta bayarnya hingga Rp 100 juta," urainya.
Pada bagian lain, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aulia Lubis menjelaskan, dari 13 tersangka yang ditangkap adalah direktur, supervisor dan penangih.
"Untuk pemilik modal pasti ada, namun belum ada yang ditangkap. Nanti kalau kita tangkap akan di rilis lagi," janji Aulia kepada wartawan.
Ditambahkan, aksi Pinjol ilegal ini mengancam nasabah yang tidak mampu membayar dengan cara menyebarkan konten bermuatan asusila ke semua nomor handphone korbannya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lanjut Aulia, telah menyiapkan platform khusus untuk mendeteksi Pinjol legal dan ilegal. Langkah tersebut sebagai pencegahan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Polda Metro Jaya menyusun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi legal atau ilegal," paparnya
Melalui aplikasi tersebut masyarakat akan dapat mengetahui mana aplikasi pinjaman online yang legal atau ilegal, serta rating terkait aplikasi tersebut.
"Masyarakat bisa mengetahui dan melihat mana aplikasi yang legal atau ilegal, nanti di situ ada ratingnya dan kita akan bekerjasama dengan stakeholder terkait di sini seperti OJK maupun Kominfo, untuk memudahkan masyarakat agar tahu seperti apa yang namanya pinjol legal atau ilegal," ungkap Aulia. (Jul)