Tutup Menu

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa HSU Laksanakan Desiminasi Pelaksanaan PBJ.

Kamis, 27 Mei 2021 | Dilihat: 277 Kali
    
Amuntai  - tabloidskandal.com
Dalam komposisi anggaran secara nasional, komponen anggaran pengadaan barang jasa pamerintah sangat banyak ,sehingga dalam pelaksanaannya berbagai kendala ditemui bahkan berpotensi dalam pelanggaran hukum,menyadari hal tersebut Bagian Pengadaan Barang /jasa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pelaku pelaksana pengadaan barang /jasa dilingkungan Pamerintah Kabupaten HSU dengan melaksanakan Desiminasi Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa .

Kegiatan Desiminasi tersebut di ikuti oleh instansi Pamerintah yang berkompeten dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021  bertempat di gedung Agung lantai 2 seketariat Pamerintah kabupaten HSU.

Hadir dalam kegiatan tersebut dan sekaligus membuka acara Desiminasi itu Assisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan seketariat Pamerintah Kabupaten HSU H.Akhmad Rifaniansyah.

Dalam sambutannya Assisten 2 itu berharap agar seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan fokus.

"Kami yakin nantinya peserta kegiatan ini  dapat meningkatkan kemampuan dalam keahlian tehnis dan menerapkannya dalam pelaksanaan pengadaan jarang jasa di kabupaten HSU ini," ujarnya.

Sementara itu Mina Ayu Ros
Wyda selaku nara sumber dalam paparannya menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan pengadaan barang jasa.

"Dalam pelaksanaan pengadaan barang yang penting harus benar - benar ada perencanaan,persiapan dan pelaksanaan itu sendiri sehingga akan mempermudah pelaksanaannya nanti,"katanya.

Masih menurut trainer LKPP ini berbicara masalah barang dan jasa tentunya segmennya sudah pasti Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Nantinya PA dan KPA harus mengetahui tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan perpres no 16 tahun 2018 dimana peraturan yang terbaru ini merupakan perubahan dari peraturan yang terdahulu yang menjadikan peran PA dan KPA sangat penting baik dalam hal perencanaan dan penganggaran sehingga proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabil,"paparnya.

Ditempat yang sama Plt Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa Setda HSU Abu Musyafa Akhmad menjelaskan dasar dan tujuan kegiatan ini.

"Kegiatan ini merupakan program yang telah direncanakan dan di anggarkan oleh bagian PBJ dan dengan adanya perubahan perpres yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa sehingga kita berharap kepada seluruh SKPD agar melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perpres yang baru ini dan memberikan manfaat sehingga seluruh proses pengadaan barang dan jasa aman dan menjadikan HSU lebih sejahtera kedepannya nanti," harapnya.
(Diskominfo HSU - H.Utam/Rahman)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com