Tutup Menu

Advokat Didi Supriyanto: Pengalihan Penyidikan Tidak Diatur Dalam KUHAP

Selasa, 14 Juli 2026 | Dilihat: 37 Kali
    
Tabloidskandal.com – Jakarta || Pengalihan penyidikan dari penyidik polisi ke penyidik kejaksaan secara hukum tidak sah, dan bertentangan dengan perundangan. Kecuali jika penyerahan atau pengalihan tersebut untuk penuntutan, hal itu dapat dibenarkan karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apapun alasannya, pengalihan tersebut tidak dapat dibenarkan. Preseden buruk bagi penegakan hukum.

Demikian ditegaskan advokat senior yang juga politisi, H. Didi Supriyanto, SH, M.Hum, terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel senilai Rp. 34,6 triliun dari polisi ke kejaksaan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

“KUHAP tidak mengatur pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan, atau sebaliknya, Sekalipun dua institusi itu adalah penyidik. Lembaga yang paling berwenang mengambil alih penyidikan untuk kasus korupsi yaitu KPK. Aneh juga, kenapa kasusnya nggak dilimpahkan ke KPK ya,” ungkap Didi kepada wartawan bernada heran, Senin (13/7/2026).

Mengingat kasusnya luar biasa, lanjutnya, melibatkan FA selaku pejabat Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi, hendaknya masyarakat, dua lembaga anti korupsi dan KPK perlu turut mengawal proses pengungkapan skandal korupsi ini hingga tuntas.

"Jika Penyidik Polri merasa tidak mampu melakukan penyidikan karena beberapa hal, maka bisa minta bantuan atau menyerahkan ke KPK bukan ke Kejaksaan", sarannya.

Berkaitan barang bukti fantastis yang ditemukan polisi di rumah FA, menurut Didi Supriyanto, sangat tidak wajar dan mustahil seorang jaksa agung muda memiliki harta sebanyak itu. Tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat negara.

“Apabila aset atau kekayaan tersembunyi tidak dilaporkan ke LHKPN, maka semakin terbukti bahwa harta tersebut harta haram yang diperoleh dari hasil korupsi. Kecuali FA dapat membuktikan sebaliknya tentang asal usul harta tersebut,” kata Didi.

Advokat ini menilai, tidak dapat dibenarkan seorang pejabat yang terikat dengan sumpah berani menyimpan harta orang lain secara terselubung.

“Apalagi FA adalah pejabat petinggi penagak hukum, sangat mustahil kagak ngerti kalau tindakannya itu bakal membahayakan dirinya, dan berurusan dengan hukum,” ujar Didi.

Dikatakan, dengan ditemukannya emas batangan 74kg dan uang ratusan milyar yang sangat tersembunyi dalam bungker lemari besi di kediaman FA, dapat diduga perbuatan mengumpulkan harta tersebut sudah berlangsung lama, dan sangat dipersiapkan secara cermat.

Pada bagian lain dikatakan, penyidik yang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi FA, harus mendalami dan mengusut tuntas asal usul harta tersebut.
“Sangat mudah bagi penyidik untuk mengungkap secara terang benderang asal usul harta tersebut, kecuali apabila penyidik main mata karena ada tekanan politik atau 'bargening’ dengan pihak ketiga. Urusannya bisa amsiong lah,” celoteh Didi.

Dia berharap, jika FA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya dituntut dan diputus maksimal. Bila perlu harta dan seluruh asetnya dirampas, termasuk warisan anak cucu yang menerima manfaatnya. Terlebih lagi dia adalah pejabat tertinggi yang mengomandani pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung.

Ada apa TNI

Menurut Didi, TNI yang mendatangi Mapolda Metro Jaya dan menjaga rumah FA atas perintah oknum tertentu, juga perlu diusut siapa tokoh yang merintah dan apa motifnya, serta apakah itu sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Secara hukum dapat dilihat dan diuji, apakah tindakan anggota TNI menjaga rumah FA melanggar peraturan atau justru melaksanakan peraturan. Jika itu melanggar, maka yang bertanggung jawab adalah yang memberi perintah,” ujar Didi.

Dia pertanyakan juga Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Pengamanan Jaksa, apakah bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Dan apakah anggota TNI yang menjaga rumah yang menjadi TKP tindak pidana sudah sesuai peraturan atau justru melanggar.

“Seharusnya, jika itu ada permintaan penjagaan rumah pejabat Kejaksaan Agung,yang meminta tentunya Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi,” katanya.

Ditegaskan Didi, penyidikan kasus dugaan korupsi Jampidsus FA seyogianya Presiden tidak campurtangan atau intervensi. Kecuali jika penyidikannya tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan, maka Presiden dapat memberi arahan agar penyidikan harus tuntas hinga menjerat semua pelaku.

“Sebab, umumnya tindak pidana korupsi tidak dilakukan sendiri, bayak pihak terlibat. Demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat, penyidik harus mencari dan menemukan para pihak yang terlibat sampai ke akar akarnya,” tegas advokat ini.

Didi mengingatkan bahwa penyidikan kasus skandal korupsi ini pelakunya adalah orang/oknum, bukan lembaganya, jadi penyidik tidak perlu khawatir dan mempertimbangkan sisi politisnya

“Pelajaran dari kasus FA ini adalah pentingnya dan sangat mendesak perlunya undang undang pembuktian terbalik,” pungkas advokat yang pernah menjadi anggota DPR RI (HSE).
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com