TabloidSkandal.com – Kefamenanu || Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Keluarga Besar Pakaenoni, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Timor Tengah Utara (TTU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD TTU, Senin (13/7/2026).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 12.20 hingga 16.35 Wita itu diikuti sekitar 100 peserta. Massa menuntut keadilan atas meninggalnya dr. Elizabeth Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter RSU Leona Kefamenanu, yang diduga mengalami intimidasi oleh oknum anggota DPRD TTU.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD TTU segera menggelar sidang paripurna untuk menjatuhkan sanksi kepada tiga oknum anggota DPRD yang diduga terlibat. Mereka juga meminta ketiga anggota dewan tersebut diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua IDI Cabang TTU, dr. Sondang Herikson Panjaitan, menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan bagi dr. Icha bukan hanya menjadi tanggung jawab IDI, tetapi juga seluruh organisasi profesi kesehatan, termasuk Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta organisasi profesi kesehatan lainnya.
"Kami berdiri bersama untuk menjaga martabat tenaga kesehatan dan memastikan kasus ini menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Menurutnya, kasus yang menimpa dr. Icha telah mendapat perhatian luas, mulai dari masyarakat, pemerintah pusat, hingga berbagai instansi terkait. Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah pihak disebut telah melakukan investigasi dan memantau perkembangan kasus tersebut.
Dr. Sondang menilai intimidasi terhadap tenaga kesehatan masih sering terjadi di berbagai daerah dan tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menegaskan tenaga kesehatan harus dapat bekerja secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP), etika profesi, dan ketentuan hukum tanpa tekanan ataupun intervensi.
"Jika tenaga kesehatan dipaksa mengabaikan standar profesi, maka masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan akan menjadi pihak yang paling dirugikan," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi profesi kesehatan menyampaikan dua tuntutan utama, yakni menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap tenaga kesehatan, baik fisik maupun verbal, serta meminta Pemerintah Daerah dan DPRD TTU segera menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Selain itu, mereka juga meminta agar regulasi tersebut mengatur secara jelas mekanisme penanganan kasus intimidasi, mulai dari prosedur pelaporan, pihak yang bertanggung jawab, hingga langkah tindak lanjut sehingga tenaga kesehatan memperoleh kepastian perlindungan hukum.
Di akhir aksi, dr. Sondang menegaskan bahwa seluruh organisasi profesi kesehatan akan terus mendampingi keluarga dr. Icha sebagai bentuk empati, solidaritas, sekaligus komitmen memperjuangkan keadilan.
"Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi dr. Icha, keluarganya, serta perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia," pungkasnya.
(Hendriki Meko)