Saumlaki, Skandal
Sembilan puluh tiga (93) orang Narapidana Kalapas Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku mendapatkan Remisi dari Pemerintah pusat lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2019.
Remisi yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesi kepada para narapidana menurut Kalapas 3 Saumlaki Drs Meky Patty, remisi tersebut diberikan berdasarkan pemenuhan persyaratan peraturan hak dan kewajiban oleh narapidana itu sendiri, yang dinilai telah memenuhi syarat maka perlu narapidana tersebut berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut.
Ada tiga kategori remisi : remisi Biasa atau cuti beryarat ( CB ), remisi umum (pengurangan maza tahanan) yang diberikan pada narapidana disetiap hari kemerdekaan 17 Agustus dan remisi Kusus ( pembebasan bersyarat ) yang di berikan pada hari hari besar kegamaan, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat tadi.
"Jumlah para Narapidan dan tahanan 141 orang dengan klasifikasi, narapidana yang telah diputuskan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berjumlah 111 orang sedangkan kami usulkan," tuturnya.
Tahanan 30 orang. Namun yang di usulkan untuk mendapatkan remisi hanya 93 orang yang telah memenuhi syarat.
Pati menambahkan, bahwa besok tanggal 17 Agustus di Lapangan Upacara, Bupati KKT Petrus Fatloloakan SH.MH akan membacakan putusan pemberian Remisi kepada Narapidana yang akan diwakilkan oleh dua orang di Lapangan Manriak.
Diakui, sengaja pembacaan remisi di lasanakan di Manriak oleh karena penunjang sarana prasaran di Lapas 3 Saumlaki masih kurang atau belum memadai. "Sehingga dengan kondisi yang ada, kita terpaksa laksanakan di Lapangan Manriak yang akan diwakilkan oleh dua orang, sedangkan yang lainnya saya akan laksanakan pembacaan di dalam Lapas Saumlaki dengan hikmat," kata Patty. (MI)