Tutup Menu

Telisik Pajak Bahan Bakar Di Sultra, Aldiansyah : Baru Tahu Pertamini Ilegal

Senin, 26 Agustus 2019 | Dilihat: 813 Kali
    

Sultra, Skandal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Agenda rapat pembahasan teknis perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi se-Sulawesi dengan PT Pertamina Persero Region (MOR) VII Sulawesi Makassar, dilaksanakan di Kantor Aula Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis(22/8)

Dihadiri Gubernur dan Sekda, Kepala Bapedda Se-Sulawesi,agenda ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sebelumnya dilaksanakan di Sulawesi Selatan Makassar, pada pekan lalu(13/8).

"Kegiatan hari ini kan tindak lanjut dari MOU kemarin. Ini kan yang buat mou ada enam gubernur dan Gorontalo. Kita panggil, kita undang se-Sulawesi. Nah tindak lanjut dari pada itu kita buat acaralah di sini. Intinya adalah kita buat sepakat PKS," ujar Ketua Korwil VII KPK,Aldiansyah Malik Nasution kepada awak media usai melaksanakan Acara Di Claro Kendari Sulawesi Tenggara (22/8).

Delain membahas tentang teknis perjanjian,bersama Pejabat PT.Pertamina Sultra,dan perwakilan Dirjen Migas dan Kementerian ESDEM,GM PT PT.Pertamina MOR VII,serta Kepala BPH Migas. 

Kegiatan ini juga membahas tentang peraturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Terkait pajak ini, Aldiansyah Nasution mengungkapkan, dengan adanya perjanjian ini nantinya Pemda setempat dapat mengetahui jumlah pendapatan dari hasil pembelian bahan bakar premium khusus kendaraan bermotor,  dikhusukan bagi premium bersubsidi, baik itu konsumen kendaraan, alat nelayan, petani,serta kendaraan darat.  

"Intinya adalah kita pengen tahu kan. Misalnya Sultra, dapat angka, dapat pajak PBBKB, fari mana angka ini berasal? Nah inilah maksudnya kita buat perjanjian, hingga pada akhirnya  provinsi tahu  menerima nilainya x,  dari mana sumbernya x itu. Nah makanya untuk itu Pertamina harus buka data,inilah PKD yang mau kita buat hari ini," ujar Bang Choki pula, sapaan akrabnya Aldiansyah Malik Nasution.

Dalam rapat tertutup yang sebelumnya dibuka oleh Gubernur Sultra H.Ali Mazi SH, selain memastikan berapa jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang beredar di Provinsi Sulawesi Tenggara, rapat ini juga tengah menelisik kategori penjualan secara ilegal yang dilakukan oleh para pengecer dan penjualan bersakala besar oleh Pertamini setempat.

"Yang kedua kita juga harus memastikan berapa sih sebenarnya minyak yang beredar di Sulawesi Tenggara ini. Sumbernya kan bisa bermacam-macam,bisa dari Pertamina,atau sumber-sumber lain.Nah dari Pertamina kita tahu,ternyata dari pertamina ada minyak beredar sekian," ujar choki pula.

Di aturan pasal 2 ayat 1 UU Ri nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah ,dari hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) nantinya pihak Pemda setempat akan mendapatkan 5 persen dari hasil BBM subsidi dan 75 persen dari Non subsidi.

 Aldiansyah berharap agar Pemda setempat dapat dengan terukur bisa mendapatan informasi jumlah pajak yang akan diterima oleh Pemda setempat nantinya.

"Kita liat di lapangan ada berapa yang beredar. Misalnya X tambah Y. Y-nya dari mana,nah ini juga salah satu saya dorong kepada kawan-kawan di Bapedda  agar mereka mencari tahu informasi itu
Sehingga pada akhirnya, mereka menerima  pungutan pajak itu, misalnya seratus,tambah yang kurang jadi dua ratus,githu loh maksudnya"ujar Aldiansyah pula.

Sales Executife Retail Area Sultra Raden Tri Wahyu Atmojo mengungkapkan bahwa jumlah jatah kebutuhan BBM Untuk wilayah Provinsi Sultra saat ini per/Juli 2019 tengah mencapai over hingga 30 persen dari jumlah kouta yang diberikan oleh BPH Migas untuk propinsi Sultra.

"Yang jelas dari alokasi yang diberikan  sampai dengan bulan Juli 2019, itu sudah over 30 persen dari kouta yang diberikan oleh BPH Migas. Kalau memang kurang, dilakukan inisiatif dari Pemda bersurat ke BPH migas buat penambahan alokasi. Sebab kita cuma dititipan barang saja,tidak mengatur alokasi," ungkapnya kepada media Skandal lewat handphone (24/8).

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com