Tabloidskandal.com – Banjarmasin || DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menggelar rapat paripurna pada Kamis (21/11) untuk mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur H. Sahbirin Noor dan mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sisa masa jabatan 2021–2024.
Acara tersebut menjadi tonggak penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kalsel. Penandatanganan berita acara pengesahan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan disaksikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Langkah ini menyusul pengunduran diri H. Sahbirin Noor atau Paman Birin pada 13 November 2024 untuk melanjutkan karir politiknya di tingkat nasional.
Insya Allah, usulan yang telah ditandatangani ini akan segera kami kirimkan ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo.
Dalam sambutannya, Roy Rizali Anwar memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota DPRD yang dinilai telah menjalankan tugas konstitusional dengan baik. Ia menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat Kalsel.