Media Skandal
PT, MA diduga melanggar hukum UU No18 Tahun 2013 tentang larangan mengelola lahan kawasan TnTn Tesi Nilo atau buah sawit dari lahan tersebut dikenakan pidana paling singkat 3, tahun dan paling lama 20 rahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 Miliar Rupiah dan paling banyak Rp 50 Miliar.
Lahan tersebut berada di wilayah Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu Provinsi Riau. Diduga juga lahan itu menampung dan mengelola buah sawit ribuan ton perbulannya dari lahan kawasan Tn Tn Teso Nilo melalui peron Ram SAWIT EMB, pemilik CV, TA.
Ada apa dan ada siapa di balik semua dengan Penegak Hukum di wilayah Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Pelalawan Riau
Dengan adanya Pengusaha PT, MUSTIKA AGUNG dan Peron Ram SAWIT Eddy Minto Basuki, Pemilik CV, TANGGON ARDHANA, tersebut yang Telah berani dengan senagaja Menampung dan mengelola Buwah Sawit Ribuan Ton dari Lahan Kawasan TnTn Teso NIilo Secara Ilegal Tanpa Izin yang Jelas
Sementara itu dari penegak hukum yang ada di lingkungan setempat, khususnya di Desa Air Hitam diduga tutup mata
Tim lembaga aliansi indonesia yang dipimpin Nelson melakukan penelusuran ke lokasi tersebut, mulai dari lahan kawasan TnTn Teso Nilo sampai ke tempat penampungan buah sawit, di tempat Peron EMB, pemilik Usaha CV, TA,
Tim kembali melakukan penelusuran lebih Lanjut lagi sampai mengikuti kegiatan dua mobil Jenis MITSUBISHI warna Oranye dengan No POLISI BM 9472 FU dan BM 8192 CU, yang di duga milik pengusaha itu sampai ke lokasi PT MA beralamat di Jln Mustika Agung Desa Gumanti kab Inhu Provinsi Riau
Setelah selesai melakukan kegiatan tersebut dan mempunyai data, data yang Lengkap dari pihak lembaga nanti nya akan membuat Laporan resmi Langsung ke Presiden Jokowi, karena menurut pihak terkait diduga ada yang membekap usaha tersebut karena selama ini aman , aman saja sehingga tidak tersentuh hukum.
Sementara itu dari pihak pemilik usaha t merasa kuat.Saat di dimintai keterangan dari salah satu kariawan PT, tersebut mengatakan bahwa benar adanya bahwa PTtersebut membeli buah sawit dari Peron EMB Pemilik CV, TA dari desa Air Hitam. (KH)