Karimun - tabloidskandal.com
Keluarga besar Darmadi begitu pula masyarakat Meral Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri) mulai rapatkan barisan, mereka berencana dalam waktu dekat akan lakukan aksi menduduki lahan milik saudara mereka (Darmadi) yang berada didalam lokasi perusahaan Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS).
Raja Bakar tokoh pemuda Meral Mantan Ketua Pemuda Anak Meral (PAM MERAL) Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri) ketika diwawancarai media ini berkata, bahwasanya masyarakat meral kita- kita ini sampai keteluk paku pasir Panjang semua ada kait mengait hubungan keluarga dengan Darmadi, kalau kami disatukan di karimun ini jumlahnya bisa mencapai ribuan orang, terang R. Bakar seperti yang diucapkan.
Cukup sudah kesabaran kami sebagai pihak keluarga, dari awal pada tahun 2002, masa itu dijembatani oleh Camat Meral dan Lurah Pasir Panjang sudah pernah mengajukan mediasi kepada PT KSS, agar tanah orang tua Darmadi sebaiknya di ganti rugi oleh pihak PT KSS namun masa tidak direspon terangnya.
Sekarang perusahaan malah mengklaim tanah itu milik mereka, dengan seenaknya menutup jalan dengan membangun tembok dan Pos Security, sehingga akses jalan menuju lokasi tanah saudara kami jadi tertutup, inilah namanya jadi orang asing dikampung sendiri, jadi orang asing Negri sendiri, sehingga kita menilai inilah namanya pembodohan dan penjajahan, kalau kita sudah merasa dijajah jangan heran kalau masyarakat sewaktu-waktu akan melawan, kita sebagai masyarakat, termasuk sebagai pihak keluarga sudah siap berperang melawan penjajah, terang Abizar menyambung pembicaraan R. Bakar.
Sementara Pihak perusahaan (PT KSS) dulunya mengakui kebenaran lahan kami, sesuai pengukuran ulang yang dilakukan oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, bahwasanya Tanah H. Ibrahim Bin Dolahim yakni orang Tua (Bapak) Darmadi tertulis dipeta sertifikat B.00552 kepunyaan PT KSS, memang benar ada tertulis seluas 14.667 M2 milik orang tua darmadi, ditanda tangani oleh pihak perusahaan itu sendiri.
Bukti tersebut terlampir diSurat berita Acara, dan semua ditanda tangani oleh berbagai pihak yang bersangkutan, mulai dari juru ukur BPN, atas nama Januar, Camat Meral atas nama R. Tjelak Nur Djalal, Lurah Pasir Panjang atas nama R.ABD Aziz, Ono sarjono dari Pihak PT KSS, termasuk RT, RW dan pihak-pihak yang berkaitan lainnya, terang R.Bakar.
Dilain tempat, Raja Abd Aziz mantan lurah pasir Panjang ketika diwawancarai media ini, membenarkan termasuk dirinya salah satu ikut menandatangai disurat berita acara sebagaimana di sebut di atas, dan menerangkan pada tahun 2002 atas perintah Pak Camat pernah beberapa kali kita ajukan kepada pihak perusahaan untuk mediasi agar tanah orang tua Darmadi yang berada dilokasi perusahaan sebaiknya diganti rugi, namun memang benar dulu tidak direspon oleh pihak PT KSS, terangnya.
Diwaktu dan tempat berbeda, ketika kru media ini juga mewancarai Pak Nurdin (65 thn) dikediamannya berada di kampung paya rengas, merupakan tetangga, juga kerabat melaut sebagai nelayan, sekaligus mengaku masih ada kaitan keluarga dengan almarhum orang tua Darmadi, membenarkan ada lahan milik almarhum orang tua Darmadi dilokasi perusahaan PT KSS,dan juga belum diganti rugi oleh pihak perusahaan, saya tahu belum diganti rugi, karena pada masa itu saya selalu bertanya kepada orang tua darmadi dan saya juga siap dibawa kemana saja untuk menjadi saksi memberi keterangan, ujarnya menjawab pertanyaan media ini.
Begitu juga Keterangan Pak H. Mhmd Tambi (75 thn) rumahnya masih berdekatan dengan Pak Nurdin mengatakan, orang tua darmadi dulunya juga merupakan tetangga dan kerabatnya membenarkan lahan almarhum orang tua Darmadi ada di dalam lokasi perusahaan PT KSS, lagipula kan ada surat bukti kepemilikan yang ditanda tangani oleh pihak pemerintah, kalau ada surat yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pihak pemerintah, itu kan sudah menjamin kebenaran kepemilikan tanah, tegasnya