Pontianak – tabloidskandal.com
Kementrian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR). Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Kalimantan Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.
Pada Tahun 2020, Telah merealisasikan anggaran yang Cukup besar untuk pembangunan Sanitasi berbasis Masyarakat Program Sanitasi Reguler (PSR), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Farhan yang Warga RT. 02, RW. 01 Angkat Bicara. di dampingi Tim DPW Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) TIPIKOR Kalimantan Barat dan beberapa Warga Tembelan Sampit Pontianak Timur, Selasa 09/3/21.
Farhan sa'at di wawancarai awak media dalam liputan, ia mengatakan Proyek Sanitasi IPAL yang menggunakan Material Gorong gorong untuk sanitasi IPAL yang disalurkan menggunakan Pipa Paralon untuk kerumah Warga tersebut hanya dikerjakan 30 Rumah saja yang di kerjakan, sedangkan dalam gambar 70 Rumah atau 350 jiwa." Ungkap Farhan.
Ditambahkan oleh Farhan dalam keterangannya kepada media saat di wawancara, sewaktu Sosialisasi awalnya dari pihak Fasilitator hanya satu kali saja dan kedua pembentukan Panitia KSM itu masyarakat tidak tau sama sekali, seakan terkesan tertutup dan tidak Transparansi.
Hal ini membuat Warga masyarakat dan saya selaku membawa aspirasi Warga RT, 02/RW, 01 merasa Kecewa, karena proyek Sanitasi IPAL yang dikerjakan Tidak Sesuai dengan harapan masyarakat terkesan Asal asalan.
"Jadi Gorong gorong untuk Sanitasi IPAL tidak ada Manfaatnya, hanya menghabiskan uang Rakyat Saja, karena dari hasil Rakyat membayar Pajak untuk Rakyat, ini sangat merugikan Negara." Ujarnya.
"Dalam Pengerjaan Proyek tersebut yang dilaksanakan oleh pihak KSM, ada dua buah rumah warga yang terkena dampak pembuatan Jalan, akibatnya rumah Warga menjadi retak dan miring, satu rumah warga sudah di perbaiki dan yang Satu lagi milik pak Sofian sampai saat ini belum di perbaiki hanya janji, maka saya selaku Warga yang membawa Aspirasi RT 02/01.” ujarnya
Kepada Pihak Dinas PU Balai Prasarana Permukiman (BPP) Wilayah Kalimantan Barat yang membidangi agar dapat mempertanggung jawaban atas Jalan yang dikerjakan, karena Jalan tersebut tidak bisa untuk dilewati kendaraan Roda Dua, Jalan Warga masyarakat sudah beralih Fungsi untuk keperluan Proyek.
Dalam hal ini minta kepada Aparat Penegak Hukum dapat menindak lanjuti Proyek IPAL Sanitasi yang Berlokasi di Kampung Tambelan Sampit kecamatan Pontianak Timur." Harapannya.
(RH/Tim)