Tutup Menu

Hindari Pandemi Omicron

Pemilihan Ketua RW 026 Dasana Indah Jemput Suara

Selasa, 22 Februari 2022 | Dilihat: 1067 Kali
Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemilihan Ketua RW 026 Perum Dasana Indah Jemput Suara dari rumah ke rumah (foto istimewa)
    
Penulis/Editor : H. Sinano Esha

TANGERANG –Tabloidskandal.com ll Tak ingin seperti kejadian yang dialami 108 warga RW 028 Perum Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terpapar Covid-19 (April 2021), pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 026 dengan cara jemput suara dari rumah ke rumah warga, Minggu (20/2/2022).

Sedikitnya 14 petugas yang ditunjuk Panitia Pemilihan RW 026 menyambangi rumah warga di lokasi tujuh Rukun Tetangga (RT) di wilayah tersebut untuk  memberikan surat bergambar dua kandidat: Triyono (inkamben) dan Safrulah.

Secara teknis, warga tak perlu datang ke tempat pemungutan suara (TPS), atau berkerumun menunggu panggilan untuk mencoblos kandidat Ketua RW. Cukup di rumah saja memilih calon yang dianggap ideal memimpin warga. Selain itu, kerahasiannya pun terjamin, karena pencoblosan dilakukan di dalam rumah.

“Satu kepala keluarga, satu suara. Jika kepala keluarga tak ada di tempat, bisa diwaikili oleh mereka yang sudah dewasa,” kata Panji, salah satu petugas yang dilibatkan untuk pemungutan suara.

Menurut dia, dengan cara jemput suara ke rumah-rumah di tengah pandemi Covid-19 gelombang ke tiga saat ini, adalah untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang lebih cepat dibandingkan tiga varian sebelumnya.

Warga di lingkungan RW 026, katanya, belajar dari pengalaman warga RW 028 yang terpapar Covid-19 pada April 2021, sedikitnya ada 108 orang terinfeksi virus Corona. Untuk itu, pada Pemilihan Ketua RW 026 diterapkan antisipasi penyebaran virus secara masal. Apalagi jumlahnya mencapai 400 suara lebih.

“Dengan cara door to door, aman bagi warga, dan acara Pemilihan Ketua RW pun berjalan lancar. Sukses. Sekaligus menjalankan kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan,” ujar Panji.
Dari hasil rekapitulasi suara warga, petahana Triyono berhasil menumpulkan 220 suara, sementara lawannya, Sapruloh mendapat 137 suara. Adapun suara yang sia-sia, empat suara tidak sah, dan 48 suara kosong.



Rekapitulasi Suara, Inkamben Triyono Ungul 220 Suara, Rivalnya Sapruloh Dapat 137 Suara (foto istimewa)


Dengan begitu Triyono kembali menjabat Ketua RW 026 selama tiga tahun ke depan (2022-2025). Atau kembali melanjutkan program pembinaan terhadap warga, serta kemitraan kerja dengan Kecamatan Dua dan Kelurahan Bojong Nangka.

Pemilihan Ketua RW/RT tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Masa jabatan Ketua RW terpilih selama tiga tahun. Dan hanya bisa dipilih sebanyak dua kali, seperti halnya bupati, wakli kota, gubernur dan presiden.

Legalitas keberadaan/kegiatan setiap RW di Kabupaten Tangerang, Banten, diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 57 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Di Kecamatan.

Pada Pasal 2 ayat (1) pada Perbup Tangerang No 57/2014 dijelaskan tentang keberadaan/kegiatan RT/RW secara hukum di dalam ruang lingkup kerja Kecamatan dan Kelurahan. Dan sebagai mitra kerja, setiap pejabat (ketua) RT/RW mendapat honorarium dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Di dalam Pasal 4 Perbup Tangerang telah ditetapkan oleh Bupati Tangerang terkait honor Ketua sebesar RT Rp 50.000/bulan, dan untuk Ketua RW Rp. 100.000.

Jika dibandingkan dengan jumlah honor Ketua RT/RW di Jakarta selisihnya jauh sekali. Sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1674 Tahun 2018 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, honor yang diterima Ketua RT sebesar Rp. 2 juta/bulan, dan Ketua RW Rp. 2,5 juta/bulan.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com