Tutup Menu

Novel Baswedan Menohok KPK Soal Korupsi Desa

Sabtu, 04 Desember 2021 | Dilihat: 750 Kali
    
Jakarta, Tabloid Skandal. com || Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menohok  terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal korupsi desa

Sebelelumnya, Alex bilang  bahwa koruptor kecil cukup mengembalikan uang yang diambil dan dipecat dari jabatannya.

“Begini ya, dalam pidana ada beberapa penyelesaian. Diantara ada restorative justice. Yaitu penyelesaian diluar pengadilan,” ujar Novel Baswedan kepada GenPI.co, Kamis (2/12).

Menurutnya, restorative justice tersebut juga harus dilakukan dengan hati-hati serta memerhatikan tujuan penegakan hukum.

“Bila proses perkara kecil dianggap terlalu lama atau sulit, mestinya didorong utk disederhanakan atau dibuat singkat,” ucapnya.

Oleh sebab itu Novel  mengimbau Alex untuk lebih memahami permasalahan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dalam skala kecil.

“Apa yang dimaksud korupsi sedikit? Karena hal ini sangat relatif. Kalau dilihat dari perspektif kriminologi, orang yang tertangkap berbuat jahat biasanya sudah berkali-kali berbuat,” katanya.

Novel juga mengaku tidak setuju dengan pernyataan Alex karena korupsi dengan skala kecil tersebut berpotensi dilakukan secara berkali-kali atau sering.

“Bagaimana kalau perbuatan korupsi dana desa itu ternyata berhubungan dengan pejabat diatasnya yang melakukan pengumpulan sehingga jumlahnya besar ketika dikomulasikan? Relatif,” katanya.

Dia berharap, kebijakan atau pandangan pejabat penegak hukum mestinya dibuat dengan teliti dan seksama.

“Hal ini merupakan upaya agar tidak menjadi peluang orang untuk berbuat korupsi. Padahal, belum lama ini KPK bawa sekitar 18 orang Kepala Desa ke KPK dengan Bis. Sekarang kok dia biara seperti itu?” tandasnya               

Menurutnya, restorative justice tersebut juga harus dilakukan dengan hati-hati serta memerhatikan tujuan penegakan hukum.

“Bila proses perkara kecil dianggap terlalu lama atau sulit, mestinya didorong utk disederhanakan atau dibuat singkat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau Alex untuk lebih memahami permasalahan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dalam skala kecil.

“Apa yang dimaksud korupsi sedikit? Karena hal ini sangat relatif. 

Dirinya juga mengaku tidak setuju dengan pernyataan Alex karenab korupsi dengan skala kecil tersebut berpotensi dilakukan secara berkali-kali atau sering.

“Bagaimana kalau perbuatan korupsi dana desa itu ternyata berhubungan dengan pejabat diatasnya yang melakukan pengumpulan sehingga jumlahnya besar ketika dikomulasikan? Relatif,” katanya

Perlu diketahui, sebelumnya Alexander Marwata mengatakan bahwa kepala desa yang korupsi kecil tidak perlu dipenjara lantaran biaya memproses ke pengadilan lebih mahal dari pada korupsi itu sendiri.

(Diat)

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com