MAKASSAR - Tabloidskandal.com || Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan bersama Lembayung Indonesia serta Kementerian Lingkungan Hidup berkolaborasi dalam kegiatan menyusun tema "Kemah Bakti Lingkungan Hidup". Hal itu disampaikan langsung Ketua KSPSI Sulawesi Selatan, Basri Abbas SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2026).
Basri mengatakan, kegiatan yang melibatkan keder KSPSI ini guna Mengiplemrntasikan Fokus Utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Pembahasan draf RUU yang terdiri dari 20 bab dan 264 pasal ini berfokus pada pencarian titik temu antara tiga pilar utama
Basri menyebutkan tiga pilar tersebut yakni perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan keberlangsungan iklim usaha. Dan adapun beberapa kluster substantif yang terus diperdebatkan yaitu Ketentuan PKWT dan Outsourcing.
"Nah Negosiasi durasi kontrak kerja (jalan tengah diusulkan 3 tahun) serta kejelasan tanggung jawab hukum pekerja alih daya. Sistem Pengupahan dan Pesangon, selain itu menjamin hak hidup layak pekerja formal maupun informal tanpa mematikan industri yang sudah ada (existing)," urai Basri.
Lebih lanjut Basri menyebutkan, tiga pilar FGD RUU Ketenagakerjaan diantaranya Pekerja ekonomi digital (Gig Workers). Dan Pengaturan aspek perlindungan hukumnya bagi ojek online, kurir, dan pekerja platform digital.
"Kelompok lainnya seperti Rentan, mereka ini mendapat Penguatan hak bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, serta magang. Dan juga termasuk Hubungan Ketenagakerjaan dan Dialog Lingkungan Hidup
Meski aspek ketenagakerjaan sering dilihat dari sudut pandang industrial murni, dialog lingkungan hidup kini menjadi bagian tidak terpisahkan karena beberapa transisi global," jelasnya mengutip FGD RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Basri menjelaskan lagi, kegiatan kolaborasi digelar tersebut untuk mendorong perlunya regulasi yang siap mengakomodasi jenis pekerjaan baru di sektor energi terbarukan, pengelolaan limbah, dan industri ramah lingkungan. RUU baru dituntut adaptif memastikan pekerja di sektor ini mendapatkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta upah layak untuk mewujudkan nGreen Jobs (Pekerjaan Hijau).
"Adapula dalam FGD RUU Pelindungan Ketenagakerjaan khususnya pada Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Berbasis Lingkungan. Kalau terkait ini disebutkan mengenai dampak perubahan iklim seperti polusi udara ekstrem atau cuaca panas ekstrem. Nah ini mulai diintegrasikan ke dalam dialog perlindungan pekerja lapangan, guna menjamin lingkungan kerja yang sehat dan aman secara ekologis," kata Basri, Rabu (30/9/2026).
Dengan demikian FGD RUU Ketenagakerjaan tentu kata Basri diharapkan bersinergi Multi Sektoral, "Multi Sektoral inilah yang kami dari KSPSI Sulawesi Selatan berkolaborasi bersama Lembayung Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengusung tema Kemah Bakti Lingkungan Hidup yang akan digelar tepatnya di Malino Kabupaten Gowa pada 16-18 Oktober 2026, kegiatan kolaborasi ini juga guna mengedukasi masyarat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk mengetahui pasti saat digelarnya dialog lingkungan hidup di Kemah Bakti Lingkungan Hidup," kata Ketua KSPSI Sulawesi Selatan Basri Abbas sembari mengingatkan kepada peserta.
Reporter : Ahmad Cimot
Editor : Abhy Manyu