Tutup Menu

KPK TIPIKOR KKT : Pengawasan Dana Sertivikasi Guru Sebanyak 413 Orang akan Terealisasi Bulan April

Selasa, 14 April 2020 | Dilihat: 1219 Kali
    

Saumlaki, Skandal

Pemberian dana sertifikasi kepada guru yang telah memenuhi standar profesional di Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan hak mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik ke depan. 

Bahkan bisa menjadi salah satu penunjang untuk guru agar bisa mendapatkan hak - haknya sekaligus menjamin mutu pendidikan di KKT yang lebih maju.

"Maka itu jadi prioritas bagi Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) KKT dalam melaksanakan fungsi pengawasaanya menindaklanjuti masukan dari para guru di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," tutur Sekretaris DPD KPK TIPIKOR KKT Yulius M Batfutu.

Menurutnya, sekitar 413 orang guru yang belum mendapat dana sertifikasi akan menerima haknya. kurang bayar di triwulan 4 (Bulan November dan Desember) Tahun Anggaran 2019 dan dipastikan akan terealisasi dalam bulan April Tahun 2020 berdasarkan hasil konfirmasi yang di dapat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Ditambahkan Batfutu, pada saat yang sama pihaknya telah mengusulkan agar sekitar 300 orang Tenaga guru dan pegawai honor kontrak daerah pada setiap sekolah yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Tenaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) telah diusulkan untuk mendapatkan SK dari daerah (SK BUPATI) karena syarat mutlak mengusulkan NUPTK adalah harus ada SK dari Kepala Daerah. 

Usulan tersebut telah dilakukan  konfirmasi dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH pada (7/04/2020) hingga  menyetujui dan langsung meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga untuk segera menanggapi persoalan tersebut.

Bupati akan menerbitkan SK Bupati untuk 300 orang Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Ketua DPD KPK TIPIKOR KKT Nikolas Besitimur, S.Sos menyatakan bahwa Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) KKT akan terus melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap anggaran pendidikan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah harus diawasi, sehingga anggaran yang dikucurkan untuk membiayai pendidikanpun wajib merujuk pada dasar hukum yang kuat,  kemudian diatur setingkat dengan peraturan - Peraturan Pemerintah (PP). 

Terhadap hal tersebut, merujuk pada Undang - undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yaitu terkait dengan dana pendidikan, gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta biaya pendidikan kedinasan lainnya harus mendapatkan alokasi dana  minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN dan APBD). Biaya pendidikan tersebut sebesar 20% wajib dipenuhi oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar dari anggaran belanja, bukan anggaran pendapatan. 

.aka solusi yang perlu dilaksanakan adalah Pemda harus menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalur pendanaan pendidikan yang diatur dalam pasal 47 Undang - Undang nomor 20 Tahun 2003. sehingga semua anggaran terhadap pendidikan dapat berjalan normal dengan harapan bahwa Visi KKT yang salah satunya adalah "Cerdas" dapat terwujut nyata secara baik untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com