Klarifikasi Sekda KKT Soal Berita Simpul Rakyat
Jumat, 19 Juli 2019 | Dilihat: 951 Kali
Saumlaki , Skandal
Sekda KKT , Peterson Rangkoratat melakukan klarifikasi terhadap sebuah pemberitaan Media Simpul Rakyat mengenai Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait anggaran APBD 2018 kemarin , 17/7.
Peterson Rangkoratat memberikan apresiasi terhadap paparan pemberitaan tersebut menyangkut semua anggaran sesuai peruntukan berbagai item pekerjaan pada Lokasi Danau Lorulung.
Sayangnya, menurut Peterson, berita itu tidak berimbang. "Lebih banyak menyudutkan Pemerintah Daerah KKT dalam realisasi Anggaran," ungkapnya.
Dia menjelaskan , mesti diketahui berapa persen anggaran tersebut telah dicairkan, termasuk berapa persen yang sampai saat ini belum dapat dicairkan oleh para kontraktor dalam hal ini (Pihak Ketiga), karena Berbagai obyek yang di kerjakan belum selesai .
"Makanya rata rata kontraktor yang bekerja di situ baru dapat mencairkan Anggaran 60%, bukan 100% ," jelasnya.
Dia menjelaskan, pembayaran sesuai volume pekerjaan dan aturan yang berlaku.
"Saya tidak membela diri. Betul di tahun 2018 kemarin dalam Audit BPK ada temuan terkait PT Alia Putra Perkasa , dalam pekerjaan Talut dan penimbunan , yang nilainya sebesar Rp 2.458.000.000 juta sesuai kesepakatan dan MOU yang di tanda tangani oleh pimpinan OKPD Teknis , Edy Batlolon," tuturnya.
Sesuai aturan, 20% harus dicairkan sebagai dana awal yaitu berkisar Rp 497 juta dari total dana keseluruhan untuk memulai pekerjaan. Namun sampai pada , per 31 Desember 2018 pekerjaan tersebut tidak dikerjakan, hingga ada temuan BPK ketika diaudit .
"Pemerintah Daerah memutuskan kontrak atau hubungan kerja dengan kontraktor tersebut," ujarnya.
Berdasarkan mekanisme, persoalan tersebut harus dibawa ke proses sidang TPTGR untuk menindak lanjuti temuan BPK tersebut. A pengembalian anggaran oleh PT Alia Putra Perkasa sebesar Rp 497 juta tersebut . "Sudah kita laksanakan sesuai Aturan dan ketentuan UU yang berlaku," tandasnya.
Jadi, menurutnya, pekerjaan Danau Lorulung sudah berjalan sesuai mekanisme. Bila pencairan anggaran pada batang tubuh APBD, ditambah pada APBD Perubahan , itu hal biasa karena memang tidak mencukupi anggaran pada tahap pertama.
"Yang pasti dianggarkan tahap ke dua pada APBD Perubahan dan itu sah sah saja," tandasnya.
Dia juga berterima kasih karena Simpul Rakyat sudah mengingatkan agar tidak terlena dalam menindak lanjuti dan membenahi semua kebutuhan khusus untuk Pekerjaan Danau Lorulung. Walau pemberitaannya sempat viral dan menjadi bahan diskusi pada WA Group , seakan Pemda diklaim bersalah.
Sekda KKT Peterson Rangkoratat juga mengingatkan ke semua Media bila mendapat informasi tolong diricek kembali dengan pihak pemda agar berita tidak terkesan sepihak .
Dia juga menjelaskan tentang UKL/UPL yang sementara diproses setelah pengkajian Tim dari UNIPATI Ambon dan sudah disusun walaupun belum terselesaikan, namun bukti bahwa proses UKL/UPL sementara diproses sesuai ketentuan dan Per UU yang berlaku.
"Tidak kena AMDAL karena lokasi tersebut kurang dari 100 hektar dan hanya 97 hektar lebih sedikit," tambahnya. (MI)