Kementrian LHK Cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan Di Sultra
Senin, 10 Januari 2022 | Dilihat: 575 Kali
Ilustrasi Hutan Nasional (foto istimewa)
Penulis : Risnawati
Sumber: Kementrian LHK
Jakarta.Tabloidskandal.com ll - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia telah menetapkan pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan, sebagaimana isi Surat Keputusan (SK) Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Di dalam SK itu dijelaskan, ada 42 izin Konsesi Kawasan Hutan dicabut selama periode September 2015 sampai Juni 2021. “Dua di antaranya milik pertambangan di wilayah propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” papar SK, seperti dikutip penulis dari Pdf milik Kementerian LHK .
Pada lampiran itu juga diumumkan, sebanyak 192 masuk dalam daftar Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan yang akan dilakukan pencabutan, serta 106 masuk dalam daftar evaluasi.
"Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut selama periode September 2015 sampai Juni 2021 sebanyak 42 izin dengan area lahan perizinan seluas 812.796,93 Ha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini," tulis SK, seperti dikutip dalam lampiran tersebut.
Masih dalam lampiran, Mentri LHK Siti Nurbaya menetapkan keputusan itu terhitung mulai 5 Januari 2022.
"Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebanyak 192 perizinan dengan lahan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini," demikian isi lampiran.
Adapun, nama perusahaan khusus wilayah propinsi Sulawesi Tenggara, yang tercatat dalam Lampiran Satu (I) Keputusan Mentri LHK Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Diantaranya,
1.Nomor SK.655/Menhut-II/2013, PT. ST dengan luas area 992,73 Ha. Yakni, komoditas aspal, Kecamatan.Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Nomor SK.708/Menhut-II/2009, PT. TI, luas area 5.265,70 ha, komoditas nikel,
Watubangga Lambadia, KecamatanTanggetada, KabupatenKolaka, Propinsi Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, yang masuk dalam daftar lampiran dua pencabutan pada perizinan atau perusahaan konsesi kehutanan diantaranya, Nomor SK.453/Menhut-II/2010, Perusahaan PT. BDM dengan luas area 404,44 Ha, Komoditas Nikel di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sedangkan yang tercatat dalam lampiran tiga dalam daftar Evaluasi perizinan khusus wilayah sultra, diantaranya:
1. Nomor SK.57/1/IPPKH/PMDN/2017, PT. ACM dengan luas area 167,84 Ha, komoditas nikel di Kecamatan Langkikima ,Kabupaten Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Nomor SK.3/Menhut-II/2012, PT PBI dengan luas area 995,01 Ha,komoditas nikel, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Nomor SK.458/Menhut-II/2014 PT. PJM dengan luas area 269,23 Ha dengan komoditas nikel di Desa Patikala, Kecamatan Tolal, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.Nomor SK.17/1/IPPKH/PMDN/2017 PT. YJT dengan luas area 39,88 Ha dengan komoditas aspal di Desa Suandala, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.Nomor SK.20/1/IPPKH/PMDN/2015 PT.PTam luas area 965,31 Ha dengan komoditas nikel di Desa Patikala, Kecamatan Tolal,Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara. (/*)