Medan – tabloidskandal.com
Pendi Sebayang (57) terpidana perkara korupsi sebesar Rp1,4 milyar ditangkap Tim Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo.
"Terpidana Ir. Pendi Sebayang, MT ini selaku Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering yang telah masuk Daftar Pencarian orang (DPO), kita tangkap di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 20.35 Wib," jelas Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dr. Dwi Setyo Budi Utomo.
Dikatakannya, terpidana Pendi Sebayang yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan Peta rawan bencana Tingkat Kabupaten yakni di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp 1,4 Milyar TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.
Dikatakan mantan Kajari Medan penangkapan terpida berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print 21/N.2.10/ Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 subsider 6 bulan penjara," ucap Dwi Setyo Budi Utomo pada wartawan, Rabu (20/1/2021) malam.
Namun menurut Dwi, terpidana Pendi Sebayang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketika dilakukan penangkapan terpidana ini tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,"pungkas Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata menyampaikan kepada wartawan , bahwa terpidana akan dibawa ke kantor Kejari Medan guna proses administrasi.
"Nanti kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terdakwa kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan," tegas Bondan.
(A/01)