ASN Musi Rawas Kerja Di i Rumah
Kamis, 26 Maret 2020 | Dilihat: 885 Kali
Rudi Irawan
Musi Rawas Skandal
Terkait libur atau tidaknya ASN karena virus corona, berdasarkan Surat Edaran Menpan yang dapat bekerja di rumah. Meski tidak libur, mereka tetap bertanggung jawab dalam pekerjaan.
Rudi menegaskan kata-kata “dapat bekerja” memang telah disesuaikan Surat Edaran Kemenpan. Istilah populernya berupa Work from home, atau bekerja dari rumah.
”Jadi dibolehkan (di rumah) namun tetap bekerja. Tapi yang jelas untuk pelayanan publik tidak terganggu dan harus tetap berjalan," ujarnya.
Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona , Pemkab Musirawas (Mura) menerapkan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja dari rumah atau yang dikenal dengan work from home (WFH).
Aturan tentang pola kerja dari rumah ini diatur dalam surat edaran Bupati Musirawas Nomor:800/3/BKPSDM/2020 tentang pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Musirawas.
“Menindaklanjuti surat edaran MenPAN, maka Bupati Musirawas sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan sistem kerja ASN untuk pencegahan penyebaran Virus Corona, di mana dalam surat edaran tersebut, antara lain mengatur tentang tugas dan kerja ASN yang dapat dilaksanakan dari rumah.
"Sistem kerja ini efektif berlaku 26 Maret sampai dengan 8 April 2020, dan selanjutnya akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, H Rudi Irawan , Rabu (25/03/2020).
Dikatakannya, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat dilaksanakan di rumah atau tempat tinggalnya sesuai dengan pembagian jadwal atau pengaturan sistem kerja pegawai yang diatur oleh Kepala OPD masing-masing. Yaitu siapa saja pegawai yang menjalankan tugas di rumah dan siapa yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
Selain itu, dalam penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas untuk tidak melakukan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta dan kegiatan seperti itu agar ditunda atau dibatalkan.
Selanjutnya, penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui medIa elektronik yang tersedia.
Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar mempersiapkan jarak aman antar pesera rapat (social distancing). Kemudian pelaksanaan kegiatan apel pagi, apel gabungan dan senam pagi dan senam bersama pada hari Jum’at ditiadakan.
“Memastikan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyeIenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terabaikan.
Selain itu juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19, dengan melakukan pembersihan atau sterilisasi di lingkungan unit kerja masing-masing,” pungkasnya.(ed).