Alokasi Dana Desa (DD) Dullah laut Banyak Disalahgunakan
Jumat, 17 Mei 2019 | Dilihat: 1908 Kali
Tual Skandal.
Pemeriksaan Inspektorat kota Tual terhadap penggunaan dana desa di wilayah kota Tual menemukan banyak penyalagunaan yang dilakukan pejabat desa dan bendahara.
Salah satunya temuan di Restoran
Hotel Kimson, Jumat 17/5, jam 16 00 waktu setempat. Sebagian warga Dullah Laut mendatangi sekaligus membawa bukti bukti kwitansi menyangkut kinerja Bendahara Desa Dullah Laut, Husnawati Rahaded. Dia dituding membuat laporan palsu.
Padahal tim memberikan tenggat waktu 3 hari kepada bersangkutan untuk menyetor pajak dan bukti setoran. Namun hingga saat ini masih terbengkalai. Sedangkan
pihak Inspektorat Kota Tual sudah memberikan surat teguran kepada mantan pejabat Mianusde Jalnuhubun, karena
kurang pengawasan terhadap bendahara Desa Dullah Laut.
Sebuah sumber menyebutkan bukti kekurangan belanja barang yang harus di serahkan ke masyarakat desa sebesar Rp 182,460, 000. Angka itu setelah dilakukan pemeriksaan laporan pertanggung jawab bandahara, ditemukan masih banyak pengadaan alat kantor yang belum dibayar.
Misalnya saja tenda penyedian sarana dan prasarana di Desa Dullah Laut, Kecematan Dullah Utara kota Tual pada toko Tani Ayyuni sebesar Rp 57,500,000,00. Namun anehnya, saat Tim lakukan pemeriksaan,barang tersebut belum ada. Tapi setelah Tim telusuri di TKP, diketahui ada batangnya, cuma belum di lunasi.
Selain itu pakain majelis Ta'lim dengn harga Rp 36,000,000, namun bendera belum beli. "Kok dalam laporan pertanggungjawaban semua sudah ada," ungkap sumber.
Berikutnya laporan belanja barang untuk masyarakat dengan nilai Rp 53,575,000. Cuma saat uji petik barang- barang tersebut tidak ada.
"Jadi tentu bendahara belum melunasi biaya pengadaan dan sebagainya," tambah sumber menyebut bendahara membuat laporan palsu.
Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri RI NO 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 menyebutkan keuangan desa di kelola atas asas transparan akutabel, partisipatif serta lakukan dengan tertib.
"Pasal 24(1) semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa,tidak terpenuhi. Bendahara Dullah Laut membuatnya sesuka hati," tambahnya.
Karena itu sumber meminta penegak hukum mengusut dana desa jangan tebang pilih. Jangan membiarkan kejahatan merajalela di negeri tercinta ini.
Dia juga meminta Inspektur Kota Tual, terutama Kepala BPMPD Kota Tual segera memerintahkan pejabat Desa Dullah Laut untuk memberhentikan bendahara, karena masih banyak tunggakan baik di desa, toko dan sebagainya.
Saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kepala BPMPD Kota Tual Drs Hi D.Notanubun menyebutkan pergantian perangkap desa Dullah Laut adalah kewenangan pejabat desa, bukan kewenangan BPMPD maupun camat.
"Asal semua dapat berjalan aman dan lancar dan terbaik, saya selaku pumpinan tetap mendukung," ujar Notanubun.
Terkait soal kordinasi tentang tunjangan pejabat Desa Dullah Laut serta staf desa yang selama 4 bulan belum menerima, secepatnya bisa diberikan.
Pejabat Desa Dullah Laut Salim Hamid Nuhuyanan SH mengatakan bahwa SK Wali kota Tual No 156, 1 Febuari 2018 tentang pemberhentian dan pengangatan Kepala Desa Dullah Laut Kecamatan Dullah Utara Kota Tual sejak Januari hingga Mei ini, mantan pejabat belum melakukan pertanggungjawaban serta penyerahan aset desa ke pejabat baru. (MI)