Viral, Beredar Surat Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Minta Ketua TAPD Evaluasi Anggaran Operasional Bupati Petrus Fatlolon TA 2020
Jumat, 13 Desember 2019 | Dilihat: 1400 Kali
Saumlaki, Skandal
Baru-baru ini, beredar sebuah surat keberatan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Agustinus Utuwaly, yang meminta kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KKT, Piterson Rangkoratat, agar mengevaluasi kembali Anggaran Perjalanan Dinas Bupati Petrus Fatlolon yang dianggarkan dalam RAPBD TA 2020.
Dalam surat tersebut, Utuwaly menekankan pentingkan rasa keadilan dalam pendistribusian Kewenangan maupun Pendanaan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan pula bahwa, dalam RAPBD TA 2020 itu biaya operasional Bupati Petrus Fatlolon cukup fantastis, yakni sebesar 2.4 miliar dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly hanya sebesar 386 juta rupiah. Oleh karena itu, dari presentase biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati KKT, Petrus Fatlolon sebanyak 84.08% dan Agustinus Utuwaly hanya 15.92%.
Agustinus Utuwaly juga menekankan bahwa dengan adanya pendistribusian kewenangan dan endanaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang tidak berimbang itu, sangat bertentangan dengan aturan dan norma yang telah diatur dalam PP 12 tahun 2019, dimana PP tersebut menginstruksikan agar bentuk Pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk rakyat.
Saat dikonfirmasi mengenai bagaimana sikap seorang Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar saat mengetahui perbedaan biaya operasional tersebut, Agustinus Utuwaly mengatakan perlakuan ketidakadilan ini bukan saja baru terjadi pada RAPBD tahun 2020 namun sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Bukanya saya baru tahu perlakuan ketidakadilan anggaran tersebut pada RAPBD tahun 2020, akan tetapi kwtidakadilan anggaran ini sudah terjadi sejak tahun 2018. Namun yang paling buruk adalah pada APBD tahun 2019 dan RAPBD tahun 2020." ujar Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Agustinus Utuwaly, kepada media Simpul Rakyat, Jumat, 13 Desember 2019.
Perbedaan pendistribusian anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati sejak tahun 2018 itu tidak dapat dibenarkan jika mengacu pada regulasi yang ada.
"Karena itu, saya merasakan bahwa terjadinya kesewenang-wenangan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran." kata Agustinus Utuwaly menutup.
Dengan viralnya surat keberatan dari Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar itu, publik pun menilai seolah-olah TAPD KKT lebih memprioritaskan besarnya anggaran operasional Bupati Petrus Fatlolon dibandingkan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly pada Tahun Anggaran 2020.
Ketua TAPD KKT Piterson Rangkoratat, saat dihubungi media melalui pesan whatsapp, yang bersangkutan belum menjawab hingga berita ini dipublikasikan.
Namun dihimbau kepada Rangkoratat agar dapat menjelaskan secara transparan dan terbuka kepada publik mengenai hal tersebut, karena yang mengatur semua biaya operasional Bupati dan Wakil Bupati selama satu tahun anggaran adalah TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. (Marcel Kalkoy.)