Tutup Menu

Uji Materi Empat Pasal UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 11 Desember 2021 | Dilihat: 934 Kali
    
Jakarta –Tabloidskandal.com ll Advokat senior yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan menegaskan, Pasal 122 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dapat diartikan merampas hak milik warga negara dan badan hukum yang dilindungi sebagaimana tercantum pada Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Penegasan itu disampaikan Otto Hasibuan secara virtual kepada wartawan, berkaitan dengan upaya Musica Studios, produsen musik nasional, mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/12/2021).

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi, dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hak milik pribadi itu dinyatakan di dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945,” simpulnya terkait Pasal 122 UU Hak Cipta yang diajukan untuk uji materi.

Adapun isi Pasal 122 UU Hak Cipta itu di antaranya:
 
  • "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya undang-undang ini dikembalikan kepada pencipta dengan ketentuan sebagai berikut:
  •       a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta telah mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta dua tahun sejak berlakunya undang-undang ini
    b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya undang-undang ini belum mencapai jangka waktu 25 tahun dikembalikan hak ciptanya kepada pencipta setelah mencapai 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah dua tahun."

Menurut Otto, selain pasal diatas, ada empat pasal UU Hak Cipta yang diajukan uji materi oleh kliennya itu. di antaranya Pasal 18, 30, dan 63. Adapun upaya yang dilakukan Musica Studios untuk meluruskan undang-undang, sekaligus membela pencipta lagu, produser rekaman dan insan musik lainnya. Jika uji materi berhasil, ke depan kalangan musik di negeri ini akan senang.

Perlakuan Diskriminatif

Sementara itu, advokat ini menilai, Pasal 63 ayat (1) dan huruf (b) yang diuji materi dianggap menghalangi hak konstitusional produser musik untuk mendapat keadilan, dan terbebasnya dari perlakuan diskriminatif dalam memperoleh perlindungan hak ekonomi fonogramnya.

“Secara global perkembangan industri musik telah mengalami pergeseran yang cukup masif. Yakni, jangka waktu perlindungan terhadap hak ekonomi produser musik diperpanjang 50 tahun, terhitung sejak hak fonogramnay difiksasi,” jelas Otto Hasibuan.

Pasal 63 yang dimaksud itu, berbunyi:

"Perlindungan Hak Ekonomi bagi produser fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak fonogramnya difiksasi."Berkaitan Pasal 18 dan Pasal 30, dijelaskan mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), adalah mengatur tentang hak karya cipta lagu dan hak ekonomi pelaku pertunjukan (penyanyi/pemusik). Di mana hak itu dialihkan secara jual putus, dan harus kembali kepada pencipta atau pelaku pertunjukan  setelah perjanjian 25 tahun.

Dengan begitu, lanjut Otto, produser musik tidak lagi bikin perjanjian jual-beli dengan pencipta lagu dan pelaku pertunjukan. Kondisi seperti itu, ke depannya, alih-alih produser lebih memilih menyewa hak cipta dan hak ekonomi dari dua pemilik hak tersebut.

Menggunakan sistem sewa, menurut advokat senior ini, produser akan mengeluarkan biaya lebih sedikit atas hak cipta dan hak ekonomi dimaksud. Nominalnya kecil dibandingkan dengan sistem jual-beli.

“Tentu saja, di sisi lain, sistem sewa bakal menimbulkan kerugian bagi mereka (pelaku industri musik). Khususnya bagi pencipta lagu dan penyanyi serta pemusik. Tak tertutup kemungkinan karya tersebut tidak dibeli,” Otto Hasibuan mengingatkan.

Pada bagian lain, menurut advokat yang pernah menjadi produser musik tersebut, jika pencipta dan penyanyi/pemusik serta produser mempertimbangkan masalah royalti, maka secara tehnis membuat kontrak yang disepakati bersama.

“Yaitu, produser harus membayar royalti kepada pencipta dan penyanyi/pemusik dalam jangka waktu yang telah disepakati. Sekalipun hak cipta dan hak ekonomi telah dijual putus, dan menjadi milik produser selamanya,” jelas Otto Hasibuan, seraya mengingatkan kalau hal itu bisa erjadi atas asas kebebasan berkontark dalam perjanjian.

Dua pasal dimaksud menyebutkan:

Pasal 18
  • "Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun."
  • Pasal 30
    “Karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun.”
(H. Sinano Esha)

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com