Tutup Menu

Tewas Ketika Berhubungan Badan, Oknum Polisi Dihukum Penjara

Minggu, 16 Januari 2022 | Dilihat: 250 Kali
Ilustrasi Mayat (foto Suaramerdeka.com)
    
Penulis  : Redaksi Tabloidskandal.com
Editor    : H. Sinano Esha

Pelalawan –Tabloidskandal.com  ll Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, pimpinan Helen Yolanda Sinaga, SH, MH, menghukum oknum polisi Iptu RK satu tahun penjara, karena terbukti akibat kelaliannya wanita DY (49) meninggal dunia pada saat berhubungan badan, Senin (10/1/2022).

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) tak menerima putusan yang dianggap ringan, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Menurut Humas PN Pelalawan, Rachmat Hidayat Batubara, SH, MH, memori banding sudah diterima pihaknya.

“Atas putusan itu, terdakwa menerima, tapi JPU menyatakan banding. Berkas bandingnya sudah masuk ke pengadilan,” katanya, seperti dikutip Tribunbanten, Jumat (14/1/2022).

Dalam putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan secara sengaja terhadap korban. Karena kelalaian dan kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP, yakni karena kelaliannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” papar hakim dalam putusannya.

Dalam persidangan terungkap, sebagaimana kesaksian terdakwa Iptu RK kepada majelis hakim, bahwa korban jatuh pada saat berhubungan badan dengan terdakwa di salah satu kamar Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tempatnya selama bertugas di kantor Kepolisian tersebut.

Terdakwa mengaku, antara dirinya dengan janda DY telah terjalan asmara sejak awal Juni 2021. Padahal ia sudah punya isteri di Pekanbaru, Riau. Ketika melakukan hubungan suami isteri pada hari naas itu, sepertinya terdakwa terlalu bersemangat, sehingga wanita memiliki bobot sekitar 120 kg itu terjatuh ke lantai.

Dan sialnya lagi, masih keterangan terdakwa, korban tertindih dirinya sehingga sulit bernafas. Kematian janda DY membuat geger Aspol Pelalawan. Begitu juga keluarga perempuan itu, tidak terima kematian yang dianggap janggal. Ujungnya, Iptu RK dilaporkan. Akhirnya, pada 23 Juni 2021, oknum polisi itu menjadi tersangka kematian DY pada saat berhubungan badan.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com