Tender PNJ: BAK Sudah Lengkap, Alasan Harga Tak Wajar Tanpa Rincian. Itu Permainan!
Sabtu, 26 September 2026 | Dilihat: 43 Kali
DEPOK, TabloidSkandal.com – Skandal Tender Lanjutan Gedung Pusdiklat Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Rp6,66 miliar makin panas. Setelah PT Eckholm Seraya Pratama digugurkan dengan alasan harga tak wajar tanpa rincian, kini Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Korupsi (Mapikor), M. Nasir Umar, buka suara keras.
Menurutnya, ada kejanggalan fatal antara Berita Acara Klarifikasi (BAK) dan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
"Ini tidak masuk akal sehat pengadaan! BAK Nomor 224.5.d itu sudah ditandatangani Pokja dan perusahaan pada 23 September 2026. Dokumen sewa alat asli sudah ditunjukkan, overhead 5 persen profit 5 persen sudah disepakati. Lengkap! Tiba-tiba 2 hari kemudian di BAHP dibilang tidak lulus karena harga tidak wajar tanpa uraian. Ini akal-akalan apa?" tegas M. Nasir Umar kepada TabloidSkandal.com, Jumat (26/9).
Kritik 1: Pasal Karet Harga Tak Wajar
M. Nasir Umar yang sudah puluhan tahun mengawal kasus korupsi pengadaan menilai alasan "harga tidak wajar" adalah pasal karet paling empuk untuk menggugurkan peserta yang tidak diinginkan.
"Kalau memang tidak wajar, tunjukkan! Item pekerjaan nomor berapa? Harga satuannya berapa? Perhitungan Pokja bagaimana? Tidak bisa hanya bilang tidak wajar lalu selesai. Itu melanggar prinsip transparansi Perpres Pengadaan dan Peraturan LKPP. Wajib ada Berita Acara Evaluasi Kewajaran Harga yang rinci," kritiknya.
Ia menyoroti penawaran PT Eckholm Rp5,129 miliar atau 77% dari HPS Rp6,66 miliar. Menurutnya, angka itu masih sangat wajar dalam kompetisi sehat.
"77 persen itu bukan banting harga. Itu masih wajar, masih ada untung 5 persen. Kalau 77 persen saja dibilang tidak wajar, berarti Pokja mau menangin yang 90 persen ke atas? Itu pemborosan anggaran namanya!" ujarnya pedas.
Kritik 2: BAK vs BAHP Bertolak Belakang, Ada Apa?
Yang paling disorot Mapikor adalah inkonsistensi dokumen.
"BAK itu produk hukum klarifikasi. Kalau di BAK sudah dinyatakan lengkap dan ditandatangani bersama, artinya Pokja sudah sepakat. Kok di BAHP dibatalkan sepihak? Logika hukumnya di mana? Ini yang harus diperiksa Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat Kemendikbud," kata M. Nasir.
Ia menegaskan, tanda tangan Pokja di BAK bukan tanda tangan main-main. Itu mengikat.
Kritik 3: Desak Audit dan Periksa Pokja
Atas temuan ini, Ketum Mapikor mendesak tiga langkah:
Pertama ; Buka Rincian Evaluasi:*Pokja PNJ wajib membuka secara terang benderang metode dan hitungan evaluasi harga tak wajar itu ke publik.
Kedua : Periksa Pokja: Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan APIP harus turun memeriksa Pokja Pemilihan PNJ. Kenapa BAK dan BAHP bisa kontradiktif?
Ketiga : Jangan Main Sanggah Formalitas: Proses sanggah di LPSE jangan hanya formalitas. Harus dijawab dengan data dan perhitungan, bukan template jawaban "evaluasi telah sesuai ketentuan".
"Ini uang negara Rp6,6 miliar, bukan uang warisan Pokja. Kalau prosesnya gelap seperti ini, wajar publik curiga ada settingan pemenang. Kami dari Mapikor akan surati PNJ dan tembuskan ke LKPP dan Kejaksaan," ancam M. Nasir Umar.
Ditutup Tanpa Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PNJ dan Pokja belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar perhitungan harga tak wajar tersebut.
Sementara PT Eckholm memastikan akan mengajukan sanggah resmi.
TabloidSkandal.com akan terus mengawal. Karena tender yang bersih bukan dilihat dari siapa pemenangnya, tapi bagaimana cara memenangkannya. (red)