Tutup Menu

Sekda Maluku Tenggara Barat Ungkap Proyek Genangan Air Lorulun

Sabtu, 20 Juli 2019 | Dilihat: 2290 Kali
    

Saumlaki, Skandal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar), Provinsi Maluku, Piterson Rangkoratat, SH, mengungkapkan proyek Genangan Air Lorulun yang dikerjakan di tahun 2018 lalu.

 Dalam keterangan persnya di ruang rapat Sekretaris Daerah, Rabu (17/7/2019).
Piterson Rangkoratat membenarkan adanya beberapa kesalahan yang dilakukan kontraktor yang mengerjakan proyek - proyek tersebut.




"Pembersihan Danau Lorulun sesuai dengan ketentuan, kontraktor harus ada dana awal 20 persen untuk memulai pekerjaan tersebut dan telah dicairkan Rp.497 juta. Kemudian sampai per 31 Desember 2018 tahun anggaran berakhir, pekerjaan pembersihan danau tidak dikerjakan" kata Sekda MTB dalam pernyataan persnya.

Hal itu menjadi temuan BPK dan merekomendasikan kepada Pemda MTB untuk melakukan pemutusan kontrak kerja.

"Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui sidang TPTGR yang akan dilaksanakan beberapa hari ke depan" lanjut Sekda.

Untuk diketahui bahwa, perusahaan/kontraktor yang memenangkan proyek Pembersihan Danau Wisata Lorulun adalah CV. Saumlaki Mandiri dengan anggaran Rp.2.489.793.000, dan dana yang sudah dicairkan 20% sebesar Rp.497.000.000. Namu di bawah kabur oleh kontraktor.

Yang anehnya, jelas sumber, CV. Saumlaki Mandiri ini tidak sama sekali diblack list oleh Pemda MTB, malah mendapatkan beberapa paket proyek di Tahun Anggaran 2019. Paket - paket tersebut antara lain, pembangunan dan penimbunan 
Di Danau Lorulun (Tahap 2) sebesar Rp.2.453.000.000.

Pembangunan Jalan Menuju TPA (URPIL), sebesar Rp.452.789.047. Pembangunab Embung Embung di Desa Watidal (DAK PENUGASAN), sebesar Rp.2.600.000.000.
Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Meyano DAS sebesar Rp.2.039.000.000. dan 

Pembangunan Jaringan Air Bersih Mayano DAS (DAK REGULER), sebesar Rp.1.847.000.000. Total 5 (lima) Proyek yang didapakan oleh CV. SAUMLAKI MANDIRI Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp.9.390.799.047

Selain itu, Sekretaris Daerah Pemkab MTB Piterson Rangkoratat, juga menjelaskan bahwa terkait proyek Pembangunan Jalan Masuk Dan Parkiran Wisata Danau Lorulun oleh PT. ALIA PUTRA PERKASA sebesar Rp.2.452.000.000, baru dikerjakan 60% dan dibayar sesuai volumenya yakni Rp.1.472.000.000, dan sisanya 40% (Rp.980.000.000) belum terbayarkan.

Sedangkan pada pekerjaan Pembangunan Jalan Masusk dan Parkiran Wisata Danau Lorulun (lanjutan) oleh PT. Putra Tanimbar Sejahtera sebesar Rp.7.820.797.000, juga 60% yang sudah dicairkan, yakni Rp.4.692.000.000 dan sisanya belum karena pekerjaannya belum selesai.

Saat di konfirmasi oleh media via whatsaap mengenai ada tidaknya bukti pembayaran 20 persen dan 60 persen tersebut kepada 2 perusahaan 3 (tiga) perusahaan tersebut, Sekda hanya menjawab bahwa semua bukti itu ada di pimpinan SKPD terkait.

Paket proyek Tahun 2019 yang dimenangkan oleh PT. Putra Tanimbar Sejahtera adalah proyek Pembangunan Jalan Romean - Sofyanin (DAK) Lapen, sebesar Rp.4.909.000.000.

Terkait perijinan di lokasi Genangan Air Lorulun, menurut Sekretaris Daerah MTB Piterson Rangkoratat, Proyek Pembangunan Danau Lorulun tersebut tidak membutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) karena lokasi tersebut kurang dari 100 hektar, jika diatas 100 hektar barulah menggunakan AMDAL. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com