Saksi Ahli Bantah KPUD KKT
Selasa, 14 Mei 2019 | Dilihat: 674 Kali
Saumlaki, Skandal
Gugatan lintas partai terhadap pemusnahan kertas suara dan pemilihan lanjutan pada 23 april 2019 yang di lakukan oleh KPUD pada akhirnya masuk di persidangan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKN).
Sidang ke empat ( 4 ) di Bawaslu Saumlaki, pelapor lintas partai menghadirkan saksi ahli Yoke Lololuan, mantan Ketua KPUD KKT untuk memberikan keterangan berjalan alot.
Sebab ada bantahan oleh saksi ahli Yoke dalam menjawab semua pertanyaan KPUD di persidangan lanjutan 13 Mei 2019 pukul, 01. 30. WIT.
Salah satu pertanyaan yang diajukan KPUD apakah terhadap pentahapan yang dilakukan oleh KPUD itu salah atau benar ?
Saksi Ahli Yoke Lololuan menyebut salah.
Menurut Yoke, kertas suara yang rusak mesti dilelang oleh sekretaris KPUD, bukan dimusnahkan. Sebab sepanjang pengalaman dirinya memimpin lembaga itu, tidak pernah memusnahkan kertas suara yang rusak.
Sedangkan pemilihan lanjutan, menurut Yoke, itu terjadi apabila ada gangguan keamanan dan bencana alam dan atau gangguan lainnya.
Namun dalam kenyataan berbeda di. dapil satu, khususnya Tansel aman - aman saja. "Itu, pelanggaran pemilu," tandasnya.
Akibat pertanyaan KPUD dan jawaban saksi ahli dalam membantah dan menyalakan KPUD membuat peserta sidang mengeluarkan suara. Mereka menyalakan KPUD KKT, namun sidang dapat dikendalikan oleh hakim Ketua Matias Alubuwaman hingga selesai sidang.
Hakim memutuskan, sidang dapat di lanjutkan kembali pada hari ini, 14 Mei 2019