NTB, Skandal
Polres Sumbawa Barat melalui Tim Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat menangkap 2 orang yang diduga memiliki , menyimpan dan menguasai golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu di Darmaga 1 Penyebrangan Poto Tano , Kecamatan Poto Tano, Sumbawa Barat (TKP ) Minggu, 15 /9 / 2019 sekitar pukul 23 .00 Wita.
Kedua, orang yang di duga tersebut adalah M.Zanuzzuhri (26), warga Dusun Gubuk Pande , Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim dan M.Syayid Ramdani (18), warga Dusun Gubuk Pande, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lotim.
Penangkapan itu bermula hari Minggu t 15/2019 pukul 23 .00 WITA, Tim Operasional Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat memproleh informasi akan ada orang laki - laki yang akan membawa Narkotika jenis Sabu dari Mataram menuju Pulau Sumbawa.
Kemudian atas dasar informasi tersebut, Tim Opersional Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat bergerak menuju TKP. Tim di Beck up oleh Anggota Polsek KP 3 Poto Tano melakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap 2 orang yang diduga membawa Sabu.
Setelah di lakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh warga atas nama Mansyur (39), warga Desa Poto Tano dan Hairuddin (36) warga Dsn Tarusa , Kel Alas, Kecamatan Alas, Sumbawa dan juga saksi Anggota Bripda Ardian Makrup dan Bripda Giesta, di temukan 1 buah pocket scale , 10 lembar plastik clip yang berisi Shabu, 1 buah HP Xiomi, 1 buah tas hitam, 1 buah tas kresek warna hitam, Uang Tunai Rp 1.250.000.,1 Unit SPM Honda Vario Nopol DR 4824 LR, STNK atas nama tersangka.
Keduanya diperiksa untuk pengembangan pelaku jaringan yang berhubungan dengan terduga dan melakuksn pemeriksaan saksi, membuat Laporan Polisi, dan mengamankan Barang Bukti, melakukan Tes Urine para pelaku di lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(@mien).