Surabaya, Skandal
Kasus hukum Mariani Tanubrata yang ditipu oleh temannya mulai menunjukkan titik terang.
"Ini sebuah kesyukuran untuk klien kita dalam perjuangannya selama ini untuk mencari keadilan guna mendapatkan kembali harta hartanya yang selama ini di tipu dan digelapkan oleh beberapa oknum," jelas kuasa hukum Achmad Taufan Soedirjo (ATS) dan tim advokasi yang tergabung dalam ATS Law Firm & Partner
Taufan menyebut oknum tersebut Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang yang dahulu adalah orang yang sangat dikenalnya dikenal kliennya.
Menurut Taufan, baru baru ini perkara kliennya di Mahkamah Agung sudah putus yaitu Perkara nomer 3321/K/Pdt/2017. Dalam perkara itu kliennya sebagai termohon kasasi melawan Ida Fandayani sebagai pemohon yang ditolak permohonan oleh MA.
"Artinya klien kami menang secara sah dan berkekuatan hukum tetap. Ini sebuah kesyukuran bagi klien kami mengingat perkara ini sudah lama tidak kunjung selesai," tutur Taufan menyebut Ida Fandayani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO karena kabur kaburan.
"Infonya masih berkeliaran bebas di Surabaya. Kami berharap dengan adanya putusan MA ini proses hukum pidana terhadap Ida Fandayani bisa segera dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dan polisi segera menangkap oknum tersebut guna diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya," ungkap Taufan disela sela menghadiri Sertijab Kapolda Jawa Timur, Rabu (12/09)
Achmad Taufan juga mengapresiasi dan mendukung pemerintah dalam pemberantasan mafia mafia hukum guna terciptanya Indonesia bersih dari praktek praktek mafia hukum yang selama ini berkeliaran di negara kita tercinta," ulas Taufan dengan tegas mengakhiri. (megy)