Tutup Menu

Pencuri Kotak Amal Masjid Babak Belur Dikeroyok Warga

Sabtu, 26 Februari 2022 | Dilihat: 512 Kali
Kapolsek Sungai Ambawang, Barang Bukti dan Tersangka HD (foto istimewa)
    
Pelapor : A. Rakhman Kuldri
Editor   : H. Sinano Esha

KUBU RAYA –Tabloidskandal.com ll  Nyawa pembobol kotak amal Masjid Raudhatul Iman, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berinisial HD, berhasil diselamatkan aparat Polsek Sungai Bawang dari amukan warga setempat, Kamis tengah malam (24/2/2022).

Kapolsek Sungai Bawang Iptu Teuku Rivanda menjelaskan, ketika anggotanya merapat di lokasi, kondisi fisik HD sudah babak belur dikeroyok warga. Sebelumnya polisi mendapat laporan, telah terjadi pencurian kotak amal, dan pelakunya tertangkap tangan.

“Anggota bergerak cepat mengamankan tersangka dari amukan warga. Ya, wajahnya sudah babak belur dikeroyok warga,” jelas Rivanda kepada wartawan, seraya menambahkan kalau HD ditahan di Polsek Sungai Ambawang beserta barang bukti berupa kotak amal, Jumat (25/2/2022)

Menurut Kapolsek Sungai Ambawang, tersangka merupakan warga Kota Baru, melakukan pencurian untuk kebutuhan hidupnya. Hal itu dilakukan secara spontan, yakni ketika melintas di depan masjid muncul niatan membobol kotal amal. Dia masuk ke dalam masjid lewat jendela setelah memecahkan kaca.

“Menurut pengakuan tersangka, pencurian kotak amal baru pertama dilakukan. Tapi pada tahun 2015 dia pernah dipenjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kami tengah mendalami kasus pencurian ini,” paparnya.

Berkaitan dengan pengeroyokan, Rivanda mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri. Tindakan seperti itu melanggar ketentuan hukum. Jika terbukti, warga atau pelaku main hakim sendiri bisa dipidana.

“Apabila warga menangkap pelaku kejahatan, sebaiknya melaporkan dan menyerahkan kepada Kepolisian. Jangan main hakim sendiri,” sarannya.

Dalam kaitan pembobolan kotal Masjid Raudhatul Iman, pelakunya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara, yakni “pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu.” 

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com