Jepara, Skandal
Polda Jawa Tengah akan menerjunkan tim bantuan penanganan perkara kasus tari erotis di Polres Jepara, demikian ditegaskan oleh Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja
Dua oknum panitia
Menurut Agus, karena TKP-nya berada di Jepara, maka kasus tersebut otomatis berada di Polres Jepara. "Sedangkan untuk Polda Jawa Tengah hanya membuck up dalam penanganannya," tegas Agus pada awak media.
Agus mengungkapkan, tarian erotis yang terjadi di Pantai Jepara Sabtu lalu dinilai melanggar undang undang pornografi yang membuat geger bumi Kartini.
Bahkan sejumlah elemen masyarakat Jepara sempat demo di Bundaran Patung Kartini Jepara.
Sampai saat ini Polres Jepara telah menetapkan dua tersangka, yakni H dan B.
Kedua orang tersebut merupakan panitia yang bertanggungjawab atas even reuni komonitas N MAX.
Kasat reskrim Polres Jepara AKP Suharto menyebutkan bisa saja tersangka akan bertambah, yaitu 3 penari erotis yang hanya memakai bikini.
"Tersangka akan kami jerat dengan undang undang porno grafi dengan ancaman 15tahun," kata Kasatreskrim.
Sementara Kapolres Jepara kepada sejumlah awak media, mengungkapkan tersangka ditahan guna mempermudah penyidikan.
"Kami sudah menetapkan 1 tersangka penari erotis,dari 3 penari dalam acara reuni itu," ujar AKBP Yudhianto Adhi Nugroho.
Dia menilai panitia penyelenggara menyalahi aturan. Padahal ijin yang di ajukan ke Polres Jepara hanya mencamtumkan organ tunggal.(456)