Tutup Menu

Palmer Situmorang Didesak Jadi Ketua Umum AAI

Senin, 21 Februari 2022 | Dilihat: 1125 Kali
Palmer Situmorang (tengah), Hendri Donal (kiri) dan Efran Helmi Juni Didaulat Peserta Munas ke VI AAI Menjadi Pengurus DPP AAI periode 2022-2027 (foto istimewa)
    
Penulis : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Lebih dari separuh peserta Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia (Munas AAI) ke VI 2022 di Hotel Holiday Inn Bandung, mendesak kandidat Dr. Palmer Situmorang, SH, MH mengambil alih kepengurusan organisasi advokat yang sudah dua tahun demisioner, dan tiga kali gagal menyelenggarakan Munas sejak tahun 2020.
Desakan itu disampaikan melalui Mosi Tidak Percaya terhadap kepengurusan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Periode 2015-2020 Muhammad Ismak yang dianggap melanggar Pasal 9 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) AA, yakni gagal melaksanakan kewajiban menyelenggarakan Munas sebanyak tiga kali.

Aksi Mosi Tidak Percaya dilontarkan beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dan ratusan anggota AAI peserta Munas di Hotel Holiday Inn, Sabtu (12/2/2022), seusai Ketum AAI periode 2015-2022 Muhammad Ismak menyatakan Munas AAI ke VI Bandung kembali ditunda (gagal), lantaran ada larangan dari Kepolisian mengingat situasi pandemi Covid-19 di Bandung  pada level tiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Para peserta Munas yang kesal itu memberikan mandat dan kewenangan penuh kepada Palmer Situmorang dkk selaku kandidat Ketum AAI Munas ke VI untuk mengambil tindakan atas segala sesuatu terkait kerugian anggota peserta Munas akibat kegagalan Munas ke VI AAI 2022 tersebut.

Berkaitan dengan desakan dan Mosi Tidak Percaya tersebut, kemudian Palmer Situmorang mengapresiasinya. Terlebih lagi peserta Munas dan para DPC  seluruh Indonesia melakukan deklarasi, dan secara aklamasi menetapkan dirinya sebagai Ketum AAI periode 2022-2027. Penetapan itu dilakukan di Hotel Holiday Inn Bandung, Sabtu (12/2/2022).

Menurut siaran pers Palmer Situmorang yang diterima Redaksi Tabloidskandal.com, Sabtu9(16/2/2022),  disebutkan bahwa pihaknya menerima desakan itu dengan pertimbangan, telah terjadi kekosongan pengurus AAI selama dua tahun (2020-2022), serta demi menyelamatkan keberlangsungan kepengurusan dan tanggung jawab hukum maupun eksistensi AAI ke luar maupun ke dalam pengadilan.

Terlebih lagi peserta Munas ke VI dan DPC se-Indonesia yang hadir di tempat pelaksanaan Munas (TPM) utama di Bandung maupun di TPM-TPM MUNAS VI AAI lainnya secara sepakat telah membuat, membuka dan menyelenggarakan Munas AAI Ke VI, dengan keputusan; menunjuk dan mengangkat secara aklamasi nama-nama sebagai berikut :
Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Pusat AAI;
Dr. Hendri Donal sebagai Sekretaris Jenderal Pusat AAI;
Dr. Efran Helmi Juni sebagai Wakil Ketua Umum Pusat AAI;
Kuswara S Taryono, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat AAI;
Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasihat AAI;
Johnson Panjaitan, S.H. sebagai Ketua Komisi Pengawas AAI. 


Dr. Palmer Situmorang, SH, MH Mendapat Mandapt Dari Peserta Munas VI AAI Sebagai Ketua Umum (foto istimewa)

Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk masa bakti 2022 – 2027 sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga AAI.


“Adalah tidak benar penundaan Munas ke VI karena Covid-19, dan bukan alasan yang mesti diterima begitu saja. Penundaan Munas sebanyak tiga kali adalah akibat kelalaian Muhammad Ismak selaku Ketum AAI (2015-2020) yang tidak atau belum mengurus permohonan izin keramaian penyelenggaraan Munas ke VI ke Mabes Polri,” tulis rilis tersebut.

Selaku Ketua Umum AAI periode 2015-2020 (Demisioner), papar Palmer dalam rilisnya, Muhammad Ismak tidak melakukan tindakan yang patut mencegah peserta Munas ke VI agar tidak terjebak dalam bahaya Pandemi Covid19. Akan tetapi pemanggilan Munas dilakukan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan / memiliki izin sebelum pemanggilan diumumkan di Koran Republika tanggal 27 Januari 2022, tidak lazim dan tidak patut apalagi dalam situasi pandemi Covid19.

Selain itu, Palmer dalam rilisnya menyesali pembiaran yang dilakukan DPP AAI periode 2015-2020 atas pelaksanaan Munas ke VI AAI di Bandung  padahal diketahui enam dari anggota panitia Munas (SC dan OC), ditenggarai terpapar Covid-19, yakni WD, RC, AN, ED, Fir dan HD. Semestinya Ketum AAI Muhammad Ismak mengambil tindakan melakukan Lock Down kepanitiaan guna menyelamatkan peserta Munas.

Justru malah sebaliknya, sebut rilis, anggota AAI di seluruh Indonesia tetap diundang  melalui iklan di surat kabar untuk melaksanakan Munas ke VI di lokasi utama di Bandung, yakni Hotel Holiday Inn. “Tindakan itu sangat membahayakan keselamatan nyawa peserta Munas yang masih sehat,” sebut Palmer dalam rilisnya.
  
Jadi, wajar jika peserta Munas ke VI dan DPC AAI se-Indonesia mengambil aksi Mosi Tidak Percaya kemudian disusul dengan penetapan secara aklamasi Palmer Situmorang sebagai Ketum AAI periode 2022-2027. Selain mereka merasa dirugikan, dengan berpayah-payahdatang  dari daerah memenuhi undangan Munas, tapi ternyata ditunda (gagal) karena tidak ada atau belum mendapat izin dari Mabes Polri. Dengan begitu, menurut peserta Munas dan DPC AAI se-Indonesia, bahwa apa yang terjadi pada pelaksanaan Munas ke VI AAI 2022 telah mengecewakan, dan  Ketua Umum AAI Muhammad Ismak dinilai gagal melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan Munas, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) AAI.

“Berdasarkan Pasal 9 ayat (7) AD, Ketum AAI harus bertanggungjawab atas segala yang dikerjakan selama masa jabatannya, termasuk tidak terlaksananya Munas ke VI AAI. Untuk itu, Muhammad Ismak selaku Ketum AAI periode 2015-2022 tidak lagi memiliki legitimasi dan kemampuan untuk melaksanakan mandate, tugas, dan kewajibannya,” demikian ditegaskan Palmes Situmorang dalam siara persnya.

Sementara itu, advokat Wawan Darmawan selaku salah satu panitia pelaksana Munas ke VI AAI membenarkan pada saat persiapan Munas dipihaknya ada yang terpapar Covid-19. Hal itu disampaikan kepada Tabloidskandal.com melalui pesan singkat tertulis.

Namun, ketika dipertanyakan kaitan lainnya perihalMunas VI AAI, sebagaimana disebutkan rilis Palmer Situmorang, Wawan belum menjelaskan hingga berita ini ditayangkan, Senin (16/2/2022).
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com