Oalah…, Batal Ngesek Sama Selingkuhan, Lantaran Kepergok Anak!!
Rabu, 19 Januari 2022 | Dilihat: 588 Kali
Ilustrasi Hubungan Intim (foto Liputan6)
Penulis : Redaksi Tabloidskandal.com
Editor : H. Sinano Esha
Ogan Komering Ulu –Tabloidskandal.com ll Apes, lelaki paruh baya, SO (47), nggak jadi melampiaskan hasrat biologis di bawah rumahnya yang dijadikan gudang, bersama perempuan ER (45), lantaran kepergok sang anak, AS, yang kemudian berteriak terkejut melihat bapak bugil di samping wanita yang bukan ibunya.
Pasangan perselingkuhan itu kemudian diberangus perangkat desa, setelah isteri sahnya, SU, melapor. Sebelum diserahkan ke polisi, terlebih dahulu SO dan ER diinterogasi di kantor Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan telah terjadi perselingkuhan antara SO dan ER, dan diketahui AS, bocah siswa SD, yang masuk ke dalam gudang.
"AS kaget memergoki ayahnya akan melakukan perbuatan mesum. Melihat pemandangan tak mengenakan itu, AS secara spontan berteriak histeris," jelas Mardi Nursal, seperti dikutip Sindonews, Selasa (18/1/2022).
Mendengar teriakan, lanjutnya, SU spontan ke dalam gudang, dan mendapati suaminya dalam keadaan tanpa busana. "Perempuan ER masih menggunakan baju tidur, sementara SO sudah tidak memakai celana dalam lagi. Diduga kedua pelaku tersebut akan melakukan perzinahan, " ungkapnya.
Merasa sakit hati, dan tidak terima dengan perbuatan suaminya, SU langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. "Kedua pelaku ditangkap oleh perangkat desa setempat, dan kemudian diantarkan oleh Kanit Binmas beserta anggota Polsek Lubuk Raja, serta perangkat desa ke Polres OKU," kata Mardi Nursal.
Dijelaskan, kedua tersangka pasangan mesum tersebut sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres OKU. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang buku nikah, satu unit ponsel, satu kasur warna ungu, satu tikar biru, satu helai celana dalam warna coklat, dan satu bantal warna merah muda. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, " pungkasnya.