Tutup Menu

Masyarakat Desa Harapan Makmur Pertanyakan Proses Hukum Kepala Desanya

Rabu, 17 Juli 2019 | Dilihat: 1673 Kali
    


Lubuklinggau, Skandal 

Masyarakat Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, mempertanyakan proses hukum Kepala Desanya yang pernah dilaporkan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.


​​​​​​

Menurut Sudirman, yang mewakili warga dalam suratnya 15 Juli 2019,  menyampaikan laporan ke Kejari Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait laporan tersebut dengan surat panggilan No: R.30/NG.18/DOK. 1/02/2019. 

Dia menanyakan hak jawab atas surat konfirmasi tertulis, sudah sejauh manakah proses kasus yang dilakukan pihak Kejari Lubuklinggau.

Sebelumnya, diketahui pada 20 Februari 2019 Kejari Lubuklinggau telah menyampaikan surat kepada Kepala Desa Harapan Makmur yang diharapkan hadir pada Selasa, 26 Februari 2019 pada pukul 09 .00 WIB untuk bertemu dengan Kasi Inteijen, Ady Wira Bhakti SH, Kasubsi EKPPS, Fusthathul Amul Huzni SH,  Kasubsi Ideologi, Agrin Nico Reval SH di ruang bidang Intelijen untuk dimintai keterangan dugaan adanya penyelewengan Dana Desa Harapan Makmur tahun 2017s/d 2018.

Kedatangan Masyarakat Desa Harapan Makmur, Rabu (17/7/2019) diterima Kasi Intelijen yang baru dilantik beberapa waktu lalu, Soemarlin Halomoan Ritonga SH diruang tunggu.



Menurut Kasi Intelijen dalam pertemuan tersebut, memohon suport dan dukungan masyarakat. "Yakinlah kami tidak main-main dalam perkara, terutama dalam menangani laporan Desa Harapan Makmur. Mungkin cara-caranya berbeda karena intelijen sifatnya harus tertutup," jelasnya

Karena baru bekerja selama satu bulan, tambah Ritonga, laporan ini akan  dipelajari. Apalagi selaku Kasi Intel. "Jadi jelas kita terima dan mohon kesabarannya," kata Ritonga.

Menurut Sudirman, karena Desa Harapan Makmur masih merupakan jalan tanah sehingga becek saat datangnya hujan, kurangnya signal untuk berkomunikasi dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sehingga dapat dikatakan semaunya pemerintah desa. 

"Negara Indonesia merupakan Hukum, jadi kami berhak menanyakan kejelasannya pak.  Dengan adanya masalah seperti ini kami tak akan mundur dan sanggup berkorban," kata Sudirman. (ed)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com