Menyeret Nama Ketua Umum PKB
KPK Bakal Ungkap Kembali Kasus Uang Di Kardus Durian
Senin, 21 Maret 2022 | Dilihat: 2904 Kali
Ilustrasi (foto istimewa)
Pelapor: Ajie Jahrudin
Editor : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Kasus Kardus Durian berisi uang sebesar Rp 1,5 miliar di lingkungan PPID Kementerian Tenaga Kerja yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adbul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada tahun 2011, bakal kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya berencana membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
"Ya, kami akan pelajari dan analisa lebih lanjut kembali perkara-perkara yang dulu pernah ditangani di KPK yang dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).
Dijelaskan, pihaknya akan meneliti fakta hukum, dan mencari minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangkanya. Jika sudah ditemukan, KPK akan menaikan perkara ke tingkat penyidikan.
"Kalau kemudian fakta hukum jelas, tentunya memang harusnya sudah dinaikan, apalagi perkaranya sudah cukup lama perkara," kata Ali Fikri.
Pada kasus suap PPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011, politisi Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukkan dalam 'kardus durian' itu.
Tuduhan tersebut dibantah oleh Cak Imin. Dan kasusnya sendiri sudah ada tiga orang vonis bersalah karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kasus tersebut. Yakni, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Dalam persidangan, Dharnawati mengaku berkirim uang Rp1,5 miliar ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan cara memasukan ke dalam kardus buah durian. Sebab itu, kasus ini dikenal kasus "Kardus Durian".
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih dari PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor PPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Pada persidangan 2012 silam, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan.