Saumlaki, Skandal
Saat rapat bersama Forkopimda dan Ketua-Ketua partai Politik serta KPUD dan BAWASLU MTB di kantor Bupati KKT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Maluku Tenggara Barat (MTB), Reagen Lartutul menyatakan pihaknya akan mengumumkan untuk pelaksanaan Pemilihan lanjutan pada 20 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tanimbar Selatan , Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yang masih tertunda pencoblosannya. sehingga dilaksanakan pada 23 April 2019 nanti.
"Mengingat sebagian TPS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan pencoblosan dan tinggal 20 TPS yg belum melakukan pencoblosan, Oleh karena itu kami telah memutuskan pemilihan lanjutan dilakukan 23 April sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan akan diumumkan pada saat surat keputusan dikeluarkan" kata dia dalam Rapat Pembahasan Permasalahan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kantor Bupati, bersama Forkopimda, pimpinan umat, Parpol, KPUD dan Bawaslu pada Selasa (18/04/2014).
Ia menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya pencoblosan di 20 TPS pada Rabu (17/04/2019) yang terdiri dari 17 TPS di Kelurahan Saumlaki ditambah dengan 3 TPS pada dua desa yakni Lermatang dan Latdalam karena kekurangan formulir C1 Plano yang harus dikirim dari Jakarta, sehingga mengakibatkan masyarakat tidak gunakan hak suara.
"Ini bagian dari kekhilafan kami. Tapi kami tetap berjalan berdasarkan norma dan aturan yang berlaku. Selain itu keterlambatan pengiriman 19,000 surat suara yang rusak, yang menyebabkan terlambatnya proses penyortiran, pelipatan dan pengepakan," terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya memastikan agar pemungutan dan hitungan suara lanjutan ini tidak terkendala seperti yang terjadi pada Rabu lalu. Ia juga telah meminta KPPS dari TPS yang telah selesai melakukan pencoblosan, untuk tetap melakukan penghitungan suara.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) MTB, Mathias Alubwaman, mengatakan bahwa pihaknya sudah menganalisa akan ada keterlambatan, karena melihat kesiapan yang ada.
"Bawaslu sudah peringatkan kepada KPUD MTB tentang kemungkinan keterlambatan ini," ucapnya.
Dia menegaskan, Bawaslu MTB sudah koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI tentang adanya pelanggaran pemilu, Bawaslu sedang mengumpulkan data tambahan ada tidaknya pelanggaran. Ada TPS yang sudah laksanakan ada yang tidak.
Selain itu menurut Matias terkait dengan pemungutan suara ulang pada 20 TPS, Bawaslu masih mengumpulkan bukti- bukti lain sebelum mengeluarkan rekomendasi sesuai petaturan PKPU pasak 91 ayat 1. Tentang Kerusuhan Bencana alam , gangguan keamanan dan gangguan lainnya, sehingga mengakibatkan pesrta pemilu tidak dapat mencoblos pada TPS yang ada.
Matias mencontohkan" seperti pada Desa Wowonda , surat suara DPD kurang, akhirnya masyarakat hanya menerima empat macam surat suara saja. Sedangkan surat suara DPD tidak," ungkapnya.