Ketua IPW Mas Sugeng: Penahanan Edy Mulyadi Sesuai KUHAP
Kamis, 03 Februari 2022 | Dilihat: 546 Kali
Tersangka Edy Mulyadi dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto istimewa)
Editor : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Upaya polisi menahan Edy Mulyadi, yang mengaku wartawan, dalam kasus “Tempat Jin Buang Anak” terkait Kalimantan menjadi ibu kota Negara (IKN), sudah sesuai prosedur yang diatur oleh ketentuan hukum, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Langkah polisi ini tidak masalah, patut diapresiasi, prosedurnya sudah dipenuhi. Tindakan Polri melakukan penahanan setelah melalui prosedur tahapan penyelidikan dan penyidikan adalah wewenang polisi," ungkap Ketua IPW, yang akarab disapa Mas Sugeng, kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut Mas Sugeng, proses hukum terhadap Edy Mulyadi merupakan kewenangan polisi. Dan taka da masalah dengan percepatan yang dilakukan aparat hukum, karena hal itu adalah wilayah wewenang penyidik.
“Kewenangan itu artinya, bisa dipakai atau tidak. Penahanan terhadap Edy bisa jadi lantaran dinilai tak bersikap kooperatif,” jelas advokat senior yang juga selaku Ketua Umum Peradi Pergerakan.
Lebih jauh Ketua IPW itu menegaskan, jika dia (Edy Mulyadi) menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka polisi bisa memenuhi kecukupan dua alat bukti. Berikutnya, menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan akan diperiksa sebagai saksi.
"Kemudian setelah itu, penyidik gelar perkara menggunakan keterangan dia saat diperiksa sebagai saksi. Hasil gelar perkara tersebut, apabila ditemukan cukup bukti yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, dia ditetapkan sebagai tersangka," papar Mas Sugeng.
Setelah penetapan sebagai tersangka, lanjutnya, berikutnya polisi meriksa yang bersangkutan dan dapat menggunakan kewenangan menahan Edy.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka dia diperiksa lagi. Ada dua BAP, BAP saksi dan (BAP) tersangka. Penyidik berwenang melakukan penahanan," kata Mas Sugeng.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak' terkait rencana pemerintah menjadikan Kalimantan sebagai ibu kota Negara, menggantikan Jakarta yang dianggap sudah tidak ideal lagi menyandang predikat tersebut.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan terhadap Edy Mulyadi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dan18 saksi ahli, serta alat bukti lainnya.
"Penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.
Edy Mulyadi, lanjutnya, ketika diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. "Ya, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan."
Menurut Karo Humas Polri, alasan penahanan adalah subjektif dan objektif. Yakni dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Edy Mulyadi terancam 10 tahun penjara.
"Penyidik mengenakan yang bersangkutan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, juga dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP,” papar Ahmad.